Tawuran Geng di Tanjungsari, 31 Remaja Diamankan

Tawuran Geng di Tanjungsari, 31 Remaja Diamankan

SURABAYA- Dua kelompok remaja diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat hendak tawuran di Jalan Tanjungsari, Sabtu (21/9) dini hari. 31 remaja yang ditangkap dari kelompok Kampung Jawara dan All Star. Mereka membawa berbagai sajam sepakat janjian bertemu di Jalan Demak. Namun, upaya tawuran tersebut digagalkan polisi. "Motif dari tawuran ini, berawal saling ejek di grup whatsapp. Kemudian geng Kampung Jawara mengajak kelompok geng All Star tawuran dan sepakat janjian bertemu di sepanjang Jalan Tanjungsari," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto. Selanjutnya, ratusan remaja dari kelompok Kampung Jawara berkumpul di sepanjang Jalan Demak untuk bersiap menyerang All Star yang berkumpul di Jalan Tembok. Polisi yang mendapatkan laporan segera meluncur ke lokasi yang dijadikan titik kumpul. Begitu petugas datang, mereka langsung semburat melarikan diri. 31 orang diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Sedangkan puluhan sajam ditemukan petugas dibuang di selokan, warkop, dan di pinggir jalan, seperti celurit, pedang, pisau penghabisan, ikat pinggang dari gear sepeda motor. Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kelompok ini terungkap, Geng Kampung Jawara merupakan kelompok pelajar sekolah berasal dari wilayah Menganti, Simo, Krembangan. Sedangkan Geng All Star merupakan pelajar sekolah berasal dari wilayah Kalimas Tanjung Perak, Indrapura, Tembok. Para remaja yang diamankan, mengaku banyak yang hanya ikut-ikutan dengan hanya bermodalkan berani dalam hal tawuran. "Para remaja tersebut banyak yang mudah tersulut emosi dikarenakan informasi yang belum tentu kebenaraannya," kata Agus. informasi lain, mereka hendak tawuran karena terkait kejadian beberapa waktu lalu dan perekrutan anggota geng yang lebih banyak demi eksistensi nama geng tersebut. Agus menegakan, bagi anggota geng yang kedapatan membawa sejam akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Reskrim PPA dan dikerat UU darurat No. 12 tahun 1951. "Sementara anggota geng yang tidak membawa sejam akan dikembalikan ke orang tua masing-masing," tegas Agus. (rio/tyo)  

Sumber: