Tak Kantongi IMB, Satpol PP Surabaya Segel 5 Menara Telekomunikasi

Tak Kantongi IMB, Satpol PP Surabaya Segel 5 Menara Telekomunikasi

Surabaya, memorandum.co.id - Satpol PP Kota Surabaya menyegel lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep. Penyegelan dilakukan karena menara telekomunikasi itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Di lokasi pertama, satpol PP mendatangi bangunan menara telekomunikasi di Jalan North Emerald Mansion. Saat hendak menyegel di lokasi pertama, satpol PP sempat ditolak pengacara pemilik menara telekomunikasi. Namun, setelah menyampaikan maksud dan tujuan dan memperlihatkan surat perintah, proses penyegelan menara telekomunikasi tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan. Satpol PP Kota Surabaya kemudian mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti. Rombongan kemudian bergeser ke lokasi kedua, yakni di Jalan Villa Taman Telaga, untuk menyegel menara telekomunikasi. Selanjutnya, rombongan menuju ke Ruko Taman Gapura untuk melakukan hal yang sama. Lokasi keempat, rombongan menuju ke Jalan North Junction dan lokasi kelima, di Jalan Waterfront, untuk dilakukan penyegelan menara telekomunikasi, yang belum memiliki izin pendirian tower Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Siti Nurhayati mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB. "Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Terkait penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan dan narasumber,” kata Yati sapaan lekatnya, Rabu (15/12). Yati menjelaskan, bahwa pemilik menara telekomunikasi tersebut sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun pengajuan keberatan itu, ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. “Mereka kemudian melakukan banding ke Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), tapi keberatan itu juga ditolak. Akhirnya, hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan Perda, terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB, sehingga pelaksanaan penyegelan berjalan hari ini,” jelas dia. Di sisi lain, Yati juga mengaku, bila pihaknya sudah berusaha untuk menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait upaya melakukan banding administrasi. Hanya saja, pemilik menara telekomunikasi berasumsi jika menara tersebut adalah non seluler. “Baik seluler dan non seluler itu harus memiliki IMB dan asumsi kedua adalah mereka memiliki izin dari diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), tapi itu hanya izin operasional. Padahal menurut Perda 7 Tahun 2019 disebutkan, bahwa IMB itu dikenakan semua jenis bangunan apapun, baik apapun bangunan gedung maupun bangunan bukan gedung,” ungkap dia, Yati menambahkan, bahwa pemilik menara telekomunikasi telah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kota Surabaya. Namun, berdasarkan Pasal 67 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat. Kemudian Pasal 33 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha itu bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Sehingga keputusan itu tetap berlaku dan hanya bisa dicabut oleh pejabat atau penerbit keputusan. Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi, kemudian terkait IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan, yaitu semua jenis bangunan,” pungkasnya. (fer)

Sumber: