Proyek Jembatan Bambu Mangrove Merugi Rp 591 Juta, Dewan: Bisa Dijerat Hukum

Proyek Jembatan Bambu Mangrove Merugi Rp 591 Juta, Dewan: Bisa Dijerat Hukum

Surabaya, memorandum.co.id - DPRD Kota Surabaya akhirnya menggelar hearing terkait jembatan bambu di kawasan ekowisata Mangrove Wonorejo, Selasa (14/12/2021). Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya dihadirkan di ruang rapat Komisi B. Sementara untuk pihak kontraktor proyek yang memakan anggaran Rp 1,161 miliar itu tak dapat dihadirkan lantaran menghilang. Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz menjelaskan, DKPP mengakui bahwa proyek 2018 itu ditinggal kabur kontraktor, yang berkantor di Kabupaten Sampang. Sehingga membuat Pemkot Surabaya merugi sekitar Rp 591 juta. "Itu kan memakai uang rakyat, dari anggaran APBD yang disiapkan Rp 1,161 miliar, tetapi kontraktor hanya dikenakan denda Rp 570 juta. Namun, kita tidak tahu apakah denda itu sudah masuk ke kas daerah beneran kita belum tahu," timpal legislator PKB ini. Komisi B lantas menyikapi polemik ini sebagai wanprestasi. Namun legislatif masih menyayangkan kerugian yang dialami pemkot kendati menerima denda dari kontraktor Rp 591 juta. "Bagaimana pun sisanya itu uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, kalau kemudian faktanya seperti itu maka uang negara bisa dipastikan muspro (sia-sia)," tandasnya. Mahfudz berharap jajaran kepolisian bisa turun tangan terkait kasus jembatan bambu tersebut. Sebab sudah bisa ditarik ke jalur hukum, mengingat ada kerugian negara. "Kalau kita menyimpulkan, kasus mangkraknya jembatan bambu ini ada wanprestasi dan pihak-pihak yang terlibat bisa dijerat hukum. Tinggal nanti siapa yang melapor lalu teman-teman di kepolisian turun untuk mengusut," tuntasnya. (mg3/fer)

Sumber: