Diversi Gagal Lagi, Kasus Penganiayaan Siswi SD Naik Sidang
Malang, Memorandum.co.id - Usai gagal dalam diversi, kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dengan korban siswi SD dilanjutkan dalam persidangan. Hal itu sebagaimana disampaikan ketua tim pengacara dari LBH Ikadin Malang, Leo Angga Permana bersama rekan. "Hari ini agendanya diversi di Pengadilan. Hasilnya masih sama dengan yang sebelumnya. Yakni menemui jalan buntu, tidak ada kesepakatan. Orang tua korban tetap ingin lanjut untuk mendapatkan keadilan," terang Leo ditemui Memorandum.co.id di PN Malang, Selasa (14/12/2021). Dalam diversi itu, lanjut Leo, dihadiri semua pihak. Mulai dari para tersangka, orang tua tersangka, kuasa hukum dari kedua belah pihak serta dari korban yakni ibu korban. Dengan gagalnya tahapan diversi, maka selanjutanya ke persidangan. Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dengan perkara pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 dan pasal 170, 333 KUHP. "Karena gagal, selanjutnya adalah persidangan. Agendanya pembacaan tuntutan dan mendengarkan keterangan saksi. Namun, karena korban masih trauma belum bisa bertemu orang banyak, saya meminta untuk diperiksa terpisah," lanjut Leo. Lebih lanjut Leo menjelaskan, saksi yang dihadirkan, 2 orang. Yakni korban dan ibu korban. Senentara dari tersangka, 5 orang dihadirkan. (edr)
Sumber: