Polisi Buru Penadah Motor Curian di Madura

Polisi Buru Penadah Motor Curian di Madura

Surabaya, memorandum.co.id - Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mengembangkan kasus curanmor yang dilakukan Iwan Junianto (31), asal Dusun Trapang, Desa Banyuates, Sampang. Saat ini, tim masih memburu penadah motor hasil curian yang dijual di Madura itu. “Kami juga kembangkan TKP lain tersangka melakukan aksinya. Selain itu, berbekal pengakuan tersangka kami masih buru penadah motor hasil curian,” kata Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Agung Suciono, Senin (13/12/2021). Perlu diketahui penadah bisa dijadikan tersangka meskipun tidak tahu bahwa motor diterimanya dari hasil pencurian. Sebab, motor yang dijual seharusnya memiliki surat-surat lengkap. Sehingga jika motor yang dijual tidak memiliki surat lengkap, patut dipertanyakan. Sebelum diamankan, Ali berhasil membawa kabur lima motor yang terparkir di wilayah Pelabuhan Kalimas. Motor tersebut kemudian dibawa ke wilayah Madura untuk dijual. Baru setelah puas menggunakan uang hasil penjualan itu, tersangka kembali melancarkan aksinya di lokasi yang sama. Target Iwan adalah motor yang lengah pengawasan. “Kalau modus pertama, selain bekerja sebagai kuli, tersangka mencari sasaran motor yang rumah kuncinya rusak. Dalam aksinya tersangka hanya bermodal salah satu bagian gunting kuku untuk menyalakan mesin,” lanjut Agung. Diberitakan sebelumnya, anggota unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk bandit curanmor. Tersangka Iwan diamankan saat bekerja. Dia sehari-hari merupakan kuli di wilayah Pelabuhan Kalimas. Sebelum dibekuk, tersangka sudah berhasil membawa kabur lima motor yang juga bekerja di sana. Sejak Mei 2021, kemudian Juni 2021 mendapat hasil Yamaha Mio Soul, 10 Juli 2021 hasil Suzuki Satria F, 28 September 2021 hasil Honda Vario dan 4 November 2021 hasil Yamaha Vega. Berbekal laporan kehilangan itu, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka Iwan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua bendel BPKB, dua bendel surat keterangan finance, empat lembar STNK, empat kunci motor duplikat dan 1 buah gunting kuku. (alf/fer)

Sumber: