Dandim Kota Malang Salurkan Bantuan Tunai PKL dan Warung

Dandim Kota Malang Salurkan Bantuan Tunai PKL dan Warung

Malang, memorandum.co.id - Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona SE MTr (Han) menyerahkan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW), di aula Makodim 0833 Kota Malang, Jalan Kahuripan nomor 6 Kota Malang, Senin (13/12/2021). Bantuan yang menyasar PKL dan warung di kota Malang ini merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi Covid-19. Dalam kegiatan ini Kodim 0833 Kota Malang menyalurkan dana Rp 5.040.000.000 yang disalurkan kepada 4.200 orang PKL dan UMKM di Kota Malang. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tentunya memberikan dampak kepada rakyat Indonesia khusunya pemilik warung dan PKL di Kota Malang. Dandim 0833 Kota Malang menyampaikan, bantuan tunai untuk BTPKLW merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan akibat dampak Covid-19 secara menyeluruh kepada masyarakat dengan mempertimbangkan bahwa masih ada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan BPUM. “Ini untuk membantu pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19,” katanya. Pelaksanaan penyaluran bantuan ini dilaksanakan secara langsung kepada penerima dengan melibatkan anggota TNI dan Polri dengan pertimbangan percepatan pemberian bantuan dan keterjangkauan yang mencakup seluruh wilayah dan merata. Pemerintah menilai bahwa bantuan yang disalurkan oleh pemerintah melalui BPUM belum bisa menyentuh ke seluruh pelaku UMKM. Karena itu, pemerintah selalu menggandeng TNI dan Polri untuk menyalurkan dana serupa melalui BTPKLW TNI dengan harapan pelaku usaha mikro khususnya pemilik warung dan pedagang kaki lima yang belum tersentuh akan mendapat bantuan yang sama. Sementara itu, pemilik warung Rusdi yang menerima bantuan menyampaikan omzetnya mengalami penurunan karena PPKM yang dari sebelumnya pada kondisi normal bisa menjual 30 kg per hari turun menjadi 5 kg per hari. “Bantuan ini nantinya dapat digunakan tambahan modal usaha,” tuturnya. (*/ari/fer)

Sumber: