Terpidana Kabur Tertangkap, Kejari Gresik: Segera Dieksekusi

Terpidana Kabur Tertangkap, Kejari Gresik: Segera Dieksekusi

Gresik, Memorandum.co.id - Langkah Yosep Bao Open alias Wilhelmus (38) sekarang harus terpincang - pincang. Ini setelah dua buah timah panas bersarang di kedua betisnya. Terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat kabur itu akhirnya diringkus kembali oleh anggota Polres Gresik, Senin (13/12) dini hari. Wilhelmus tertangkap di wilayah Jalan Kasuari, Krembangan - Kota Surabaya sekitar jam 02.00 dini hari. Setelah pengejaran lebih kurang 10 hari oleh tim gabungan Polri, TNI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Setelah berhasil melarikan diri dan melukai petugas pada 2 Desember lalu. "Aksi melarikan diri tersebut murni inisiatif pribadi. Selama kabur sering berpindah - pindah. Dan sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan orang lain dalam pelarian tahanan yang statusnya sudah terpidana tersebut," jelas Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah. Hal tersebut yang membuat petugas sempat kesulitan melacak keberadaan Wilhelmus. Terpidana yang divonis 20 bulan penjara itu melakukan berbagai cara. Di antaranya melintasi gorong-gorong hingga bersembunyi di rumah atau gedung kosong agar persembunyiannya tidak terdeteksi. "Baru sejak empat hari terakhir mulai ada titik terang. Ada indikasi akan pulang kampung (ke NTT, red) lewat Pelabuhan Tanjung Perak. Kami langsung berkoordinasi dan setelah pemantauan tadi malam Wilhelmus berhasil diamankan," imbuh Deni. Wilhelmus merupakan terpidana curanmor yang berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ditangkap, ia ditemukan di salah satu tempat kosong di kawasan Jalan Kasuari, Krembangan, Surabaya. Masih dengan perlawanan, residivis kasus curanmor di NTT tahun 2015 itu tetap berupaya kabur dan melawan petugas. Upayanya berakhir setelah kedua kakinya ditembus peluru. Ia langsung dikeler ke Rutan Mapolres Gresik untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kasi Pidum Kejari Gresik, Firdaus mengungkapkan, setelah tahanan tertangkap pihaknya akan segera melakukan eksekusi sesuai vonis PN Gresik. Yakni 20 bulan penjara. Selain itu akan menindaklanjuti dalam perkara lain terkait penganiayaan dan kekerasan terhadap salah satu anggota Kejaksaan saat kabur. "Hasil visum petugas yang terluka sudah keluar. Dan kami sudah membuat laporan. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polsek Driyorejo. Kami akan terus berkoordinasi," tutup Firdaus.(and/har)

Sumber: