Polsek Pabean Cantikan Disiplinkan Masyarakat Tak Patuh Prokes
Surabaya, memorandum.co.id - Polsek Pabean Cantikan menggelar operasi yustisi penertiban peraturan protokol kesehatan, Senin (13/12). Kegiatan ini dilakukan di Jalan Slompretan dan Jalan Coklat, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan. Adapun petugas pelaksana yang hadir pada saat itu diantaranya Iptu Eko Kuswandi SH selaku Pawas Polsek Pabean Cantikan, 4 personil Polsek Pabean Cantikan, 1 personil Koramil Pabean Cantikan, 3 personil Sat Pol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 personil Linmas Kelurahan Bongkaran. Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta mengatakan, kegiatan ini menyasar para masyarakat, baik pedagang, pembeli maupun pengguna jalan yang melintas baik pengendara motor maupun mobil. "Para personil memberikan teguran secara humanis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar," kata dia. Dalam penertiban, petugas menjaring 7 orang yang tidak menggunakan masker dan diberi sanksi berupa teguran serta diberikan masker secara gratis. Selain menghimbau menggunakan masker, lanjut Hegy, petugas juga mengingatkan pemilik toko untuk mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan. "Kegiatan ini dilakukan setiap hari dengan tujuan meningkatkan kesadaran serta mendisiplinkan masyarakat dalam menjaga kesehatan dan mematuhi peraturan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelasnya. (alf)
Sumber: