Pengedar Narkoba Jaringan Madura Diringkus
Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus pengedar narkoba jaringan Madura. Tersangka, CD (33), warga Jalan Kapas Baru ditangkap usai transaksi di Jalan Kalijudan. Pria pekerja serabutan itu tidak berkutik saat digeledah petugas dan ditemukan barang bukti 10 gram seberat 7,13 gram sabu-sabu (SS). Setelah terbukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. "Tersangka kami tangkap usai ambil barang dari daerah Rebesan, Madura," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (10/12). Dari keterangan tersangka, sabu didapat dari SR (DPO ) di Jl. Rabesan Madura seharga Rp.7,5 juta. "Saya beli 10 gram secara ranjauan untuk dijual lagi," terang CD kepada petugas. Dari hasil penjualan, CD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu. Hasilnya untuk keperluan sehari-hari. (rio)
Sumber: