KPK Gandeng KPU Jatim, Kawal Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas
Surabaya, memorandum.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim dan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi bagi penyelenggara dan pemilih pemilu berintegritas. Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan, bimtek diikuti hampir 100 orang peserta secara luring bertempat di Ruang Pertemuan Hotel JW Marriot, Senin (6/12/2021) hingga Selasa (7/12/2021). “Pemilu yang jujur dan adil, yang tidak bergantung pada salah satu pihak saja melainkan penyelenggara, peserta, dan pemilih," terang Wawan Wardiana. Lanjut Wawan Wardiana, saat ini banyak kepala daerah yang di-Plt-kan. "KPK tidak akan berdiam diri untuk mengawal penyelenggaraan pemilu yang nanti akan diselenggarakan secara serentak,” terang Wawan Wardiana. Lima tahun terakhir, lanjut Wawan Wardiana, koruptor yang ditangkap usianya relatif semakin muda. Bahkan ada yang berusia 20 tahunan dan sudah memiliki uang miliaran rupiah. Selain itu koruptor juga berjemaah dengan keluarga. KPK melakukan pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem baik di pusat maupun daerah. Namun, perbaikan sistem saja tidak cukup, karena jika niat sudah ada, maka sistem sebaik apa pun tidak akan cukup dan akan selalu dicari celah serta jalan untuk berbuat korupsi. Modusnya pun berubah-ubah. “Dulu korupsi dilakukan melalui suap menyuap sembunyi-sembunyi, kini berubah dengan cara memberikan kartu ATM dan diberikan PIN-nya, jika individu masih punya niat maka akan tetap ketemu celah. Itulah mengapa KPK masuk melalui pendidikan. Bagaimana menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan integritas pada jiwa-jiwa manusia Indonesia,” urai Wawan. Turut hadir mewakili Gubernur Jatim, Plh Sekretaris Daerah Jatim Heru Tjahjono, Ketua KPU Jatim Chairul Anam, Ketua Bawaslu diwakili oleh Kepala Sekretariat Sapni Syahril, perwakilan forkopimda yaitu Asisten Perencanaan Kodam V Brawijaya Kol Zainuddin, Wakil Direktur Krimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy. Bimtek Antikorupsi ini merupakan yang keempat yang dilaksanakan sepanjang 2021. Kelas serupa dilaksanakan sebelumnya di Provinsi Aceh, Gorontalo, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). KPK berharap upaya yang dilakukan bersama ini dapat mendorong penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dengan fokus pada penyelenggara, pemilih dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk bersama-sama menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat. Heru Tjahjono menyampaikan sudah jadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilihan presiden, legislatif maupun kepala daerah untuk terus berupaya mewujudkan pemilihan yang berintegritas. “Pemilu berintegritas adalah pemilu yang terselenggara dengan jujur, berkomitmen dan konsisten, di mana diharapkan penyelenggara, pemilih, dan pihak-pihak terkait dalam proses penyelenggaraan pemilu berkomitmen dengan regulasi kepemiluan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas,” kata Heru. Dalam pelaksanaan pemilu, sambungnya, diharapkan pemilih tidak memilih seperti membeli kucing dalam karung, tidak tahu kredibilitas dari calon yang dipilih, tetapi hanya melihat foto-foto calon yang ditempel di pohon, tembok dan tiang listrik. Dengan kata lain, sambungnya, belum menjabat sudah merusak keindahan. Selain itu, katanya, juga rawan memicu munculnya money politics yang marak terjadi hingga saat ini. Lima syarat harus dipenuhi untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Pertama, regulasi yang jelas dan tegas, agar menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Kedua, peserta pemilu kompeten. Baik peserta maupun penyelenggara harus taat terhadap aturan berlaku. Ketiga, pemilu yang cerdas. Di mana penyelenggara (KPU maupun Bawaslu) mempunyai tugas pencegahan dan sosialisasi, seperti menyosialisasikan pemilu yang baik dan benar. Keempat, birokrasi yang netral. Kelima, penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas. (day/fer)
Sumber: