Lengkapi Berkas Pemeriksaan, Bripda Randy Dikurung 20 Hari di Rutan Polda Jatim
Surabaya, Memorandum.co.id - Janji pihak kepolisian untuk tidak pandang bulu terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota nampaknya bukan isapan jempol. Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, oknum anggota Polres Pasuruan resmi ditahan di sejak, Minggu (5/12). Bripda Randy menjadi satu-satunya orang yang bertanggungjawab atas kematian kekasihnya yakni Novia Widyasari dengan menenggak racun di makam ayahnya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto Kamis (2/12) lalu. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, saat ini Randy telah ditahan di Polda Jatim. Rencananya, ia akan mendekam selama 20 hari kedepan guna menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim terkait kematian mahasiswi itu. Seperti diketahui, hasil penyelidikan Polres Mojokerto dan Ditreskrimum Polda Jatim, Bripda Randy sudah dua kali menghamili mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang itu. Dua kali juga, ia meminta Novia menggugurkan janin dalam kandungannya. "Benar, RB (Randy Bagus) ditahan di rutan Polda jatim. Nanti, ditahan 20 hari sambil melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi," terang Gatot dikonfirmasi lewat pesan whatsApp, Senin (6/12) siang. Gatot menyebut, selain memeriksa Randy, Bidpropam Polda Jatim juga memeriksa keluarga. "Pokoknya kalau per update kami kasih tahu. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan," terang alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 1991 itu. Untuk mekanisme sidang kode etik, lanjut Gatot, nanti segera diproses secepatnya. "Kalau kita nanti melihat siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidana kita kuatkan," tutup dia.(fdn)
Sumber: