Tahanan Kabur Belum Tertangkap, Kejari Gresik Dinilai Teledor
Gresik, memorandum.co.id - Yosep Bao Open alias Wilhelmus (38) tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang kabur, Kamis (2/12) lalu. Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik dinilai teledor dalam insiden kaburnya tahanan ini. Sementara, personel gabungan Kejaksaan dibantu pihak Kepolisian terus melakukan pengejaran. Hingga lima hari ini belum juga tertangkap Kajari Gresik Heru Winoto saat dikonfirmasi mengatakan, Wilhelmus belum berhasil ditangkap kembali. Akan tetapi, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dan sinergi dengan instansi lain untuk menemukan tempat persembunyian tahanan asal Sikka Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. "Lagi upaya (menangkap Wilhelmus, red) mas, mohon doanya saja. Semua potensi kita kerahkan untuk menangkap kembali tahanan yang kabur," kata Heru Winoto kepada Memorandum, kemarin Sementara itu, praktisi hukum Muhammad Sholeh, menyebut kaburnya tahanan ini akibat kelalaian petugas. “Ini pihak kejaksaan sudah teledor. Kok bisa hanya satu staf yang mengawal tahanan, kemudian membuka borgol. Ini jelas lalai,” cetus dia melalui seluler. Apa pun yang melatarbelakangi tahanan dikembalikan ke mapolsek, sudah seharusnya dikawal sesuai standar operasional prosedur (SOP). Menurutnya, ini menjadi insiden yang fatal. “SOP seharusnya diutamakan,” tukas pria yang juga seorang pengacara tersebut. Seperti diketahui, pngawalan tahanan sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER-005/A/JA/03/2013. Bab I pasal 1 angka (9) berbunyi pengawal tahanan terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota dan pengemudi kendaraan tahanan. Lebih rinci, dalam satu kali pengawalan tahanan minimal ada dua orang pengawal dan dibantu dua orang anggota Polri. Namun dalam kasus kaburnya Wilhelmus, terdakwa hanya dikawal satu orang staf kejaksaan. Tidak sesuai SOP. Hal serupa disampaikan akademisi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik (Ungres) Suyanto. Ia menilai kaburnya terdakwa itu karena adanya kelalaian institusi penegak hukum. Baik itu unsur kejaksaan maupun kepolisian. Karena lokasi kejadian berada di Mapolsek Driyorejo. “Pada intinya ini adalah kelalaian petugas. Seharusnya melaksanakan pengawalan sesuai SOP. Selain itu SOP ketika tahanan melakukan perlawanan, bisa ditembak,” kata Suyanto memberikan keterangan. Terpisah, Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah berdalih bahwa pengawalan tahanan kembali ke Mapolsek Driyorejo sudah sesuai dengan SOP. “Iya sudah sesuai dengan SOP,” dalih Deni saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (3/12) kemarin. Dijelaskan, perkara Wilhelmus sudah sampai tahap sidang tuntutan. Ia dituntut satu tahun delapan bulan penjara. Pekan depan sidang putusan. Namun, ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Salah satunya terdakwa harus menjalani vaksinasi Covid-19. Sehingga, Wilhelmus dibawa kembali ke Mapolsek Driyorejo oleh petugas dari Kejari Gresik. Begitu tiba di Mapolsek Driyorejo, Wilhelmus beralasan ingin buang air besar. Petugas Kejari Gresik pun membuka borgol terdakwa. Momentum tersebut tidak disia-siakan Wilhelmus. Setelah keluar dari kamar mandi, terdakwa langsung mendorong pintu secara keras. Hingga petugas pengawal terjatuh. Petugas bernama David itu pun melakukan pengejaran. Sempat terjadi perkelahian antar keduanya hingga mengalami luka - luka. “Anggota kami mengalami luka gigitan dan pukulan. Hingga kini masih menjalani perawatan. Terdakwa kabur dari Mapolsek Driyorejo dengan melompati pagar belakang. Hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” tutup Deni.(and/har)
Sumber: