Legislator PDI-P Surabaya Minta Pemkot Terus Perbaiki Fasum untuk Difabel
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan, Kota Pahlawan merupakan daerah yang menjadi tempat tinggal bagi semua orang, termasuk di dalamnya kaum disabilitas. Sehingga menjadi kewajiban Pemkot Surabaya untuk melengkapi fasilitas umumnya, yang dapat membantu kaum disabilitas dalam beraktivitas sehari-hari di Surabaya. Sejauh ini, kata Khusnul, jumlah penyandang disabilitas di Kota Pahlawan mengalami kenaikan. Pada 2018 jumlahnya sebanyak 8.671 orang, lalu pada 2019 naik menjadi 8.696 orang. Kemudian jumlah ini terus bertambah 9.852 orang pada 2020. Seiring semakin banyaknya orang berkebutuhan khusus ini, legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan Surabaya ini mendorong agar Pemkot Surabaya terus memperbaiki fasilitas umum (fasum) yang ramah kaum difabel. Mulai dari moda transportasinya, trotoar, taman hingga perkantoran. "Saya menilai fasilitas umum yang dibangun Pemkot Surabaya sudah ramah dengan kaum disabilitas. Sering kita jumpai ketika di taman, di trotoar, sudah ada fasilitas khusus bagi kaum difabel. Bahkan di mal-mal juga ada toilet khusus untuk kaum disabilitas. Itu artinya kota ini sudah ramah dengan kaum disabilitas," ujar Khusnul, Minggu (5/12/2021). Kendati demikian, Ning Kaka, sapaan lekat Khusnul Khotimah mengakui, kadang ada kalanya fasum yang dibuat pemkot desainnya masih dianggap kurang ramah disabilitas atau lansia. Contohnya adalah Suroboyo Bus, yang dinilai masih kurang ramah lansia saat akan naik atau turun bus. Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menjelaskan, pemberian layanan khusus bagi kaum disabilitas ini sudah diatur dalam berbagai peraturan. Seperti pada Undang Undang No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, kemudian Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kegiatan sosial bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya, Peraturan Menteri Sosial No 7 tahun 2017 tentang standar rehabilitasi penyandang disabilitas. Berikutnya ada Peraturan Sosial nomor 16 tahun 2019 tentang standar nasional rehabilitasi sosial. Dan yang terakhir Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. “Dengan adanya payung hukum pemberian layanan khusus bagi disabilitas ini, kami berharap seiring dengan rencana pembahasan raperda inisiatif tentang ketenagakerjaan, tentunya disabilitas diberi porsi agar bisa berkarya di perusahaan-perusahaan di Surabaya,” katanya. Menurutnya, harapan itu sejalan dengan semangat peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) pada 3 Desember 2021. Momen HDI diperingati untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di semua bidang masyarakat. “Menandai momen Hari Penyadang Disabilitas Internasional tahun ini, mari kita berkomitmen untuk membangun masa depan yang berkelanjutan, inklusif, dan adil bagi semua orang, tanpa meninggalkan siapa pun," pungkas Ning Kaka. (mg-3/fer)
Sumber: