Satgas PEN Mabes Polri dan APIP Probolinggo Tinjau Pembangunan Pasar Bayeman

Satgas PEN Mabes Polri dan APIP Probolinggo Tinjau Pembangunan Pasar Bayeman

Probolinggo, memorandum.co.id - Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Mabes Polri meninjau proyek pembangunan Pasar Bayeman, Kabupaten Probolinggo. Didampingi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Probolinggo, satgas PEN ingin memastikan pembangunan pasar menggunakan anggaran PEN 2021, itu selesai sesuai kontrak dan spesifikasi. Hadir dalam peninjauan tersebut perwakilan Satgas PEN Mabes Polri, Kombespol  Gatot Subroto, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, Iptu Sukamto, dan pelaksana pekerjaan CV Alam Raya serta konsultan pengawas. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai dengan spesifikasi serta bisa selesai sesuai dengan kontrak. Lebih-lebih, pembangunannya menggunakan anggaran PEN 2021. "Asistensi terhadap penggunaan anggaran PEN ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran tepat dan benar. Asistensi ini mengedepankan tindakan preventif dari satgas PEN daerah," jelas AKBP Wadi Sa'bani. Wadi Sa'bani menyebutkan, bahwa hasil tinjauan menunjukkan bahwa pembangunan pasar saat ini masih berkisar 72 persen. "Saat ini dalam tahap penyelesaian atap. Diharapkan sisa waktu 21 hari ini pekerjaan selesai sesuai tahapan," tandasnya. Perwakilan Satgas PEN Mabes Polri, Kombespol Gatot Subroto menjelaskan, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, Mabes Polri membentuk satgas PEN di tingkat Mabes Polri sampai dengan polda jajaran. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sendiri memberi perhatian khusus terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan program dukungan Polri terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional. "Sebagai salah satu program prioritas yang harus dilaksanakan dalam 100 hari pertama kepemimpinannya sehingga dapat segera bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya. Menurutnya, tim Satgas PEN ini saat melakukan pengawasan, asistensi, dan pendampingan dilakukan melalui berbagai tahapan. Yakni, tahap insert, declare, assist, warning. Serta terakhir strike, yakni melaksanakan penegakan hukum terhadap penyimpangan sebagai upaya terakhir ultimum remedium setelah dilakukan upaya pencegahan. Artinya satgas PEN mengedepankan APIP di kabupaten melakukan pengawasan dan pendampingan. Serta, mendorong APIP untuk berbuat mengedepankan pencegahan dan problem solving. "Jangan sampai ada jual pekerjaan dalam artian pekerjaan di sub konstruksi ke pihak ketiga. Karena hal itu berdampak pada kualitas hasil pekerjaan. Kalau ada pungutan liar segera laporkan kepada aparat penegak hukum," pungkas Gatot Subroto.(mhd).

Sumber: