Ganggu Lalu Lintas, Dewan Minta Hentikan Sementara Proyek SPBU Simo Magersari
Surabaya, memorandum.co.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pembangunan SPBU yang berada di Jalan Simo Magersari, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Senin (29/11/2021). Setiba di lokasi, kedatangan Komisi C sempat dihalang-halangi oleh petugas sekuriti. Legislatif dilarang masuk ke area proyek. Tak pelak, Sekretaris Komisi C Agoeng Prasodjo spontan mendobrak paksa pagar yang terbuat dari plat (seng). Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menyatakan, pembangunan SPBU di Simo Magersari mengganggu lalu lintas. Kendati demikian, izin proyek tetap diterbitkan oleh dinas terkait. “Setelah kita lihat dan evaluasi, ini berdampak pada lalu lintas yang ada di Jalan Simo Magersari. Meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan rekayasa arus lalu lintas, tetap saja proyek SPBU ini berdampak pada lingkungan sosial masyarakat," paparnya seusai sidak. Dari hasil tangkapannya di lokasi, kondisi jalan disebut sudah macet, bahkan warga yang biasa parkir untuk masuk ke pasar juga sudah dilarang. Terlebih adanya pembangunan SPBU tersebut. Di samping akan berdampak pada lalu lintas, juga berdampak pada sosial maupun lingkungan. “Jika warga tidak boleh parkir dan mengganggu aktivitas warga, ini salah besar!” tegas legislator asal PDIP tersebut. Untuk itu, Baktiono mendesak agar proyek pembangunan SPBU tersebut dihentikan sementara. “Karena kami juga tidak ingin merugikan pengusaha maupun warga, dan kami meminta kepada dinas terkait untuk bisa menganalisa yang benar,” cetusnya. “Jika memang tidak cocok dibangun di tempat ini, jangan memberi izin, karena ini merugikan investor dan merugikan warga masyarakat maupun tetangga sekitar,” sambung Baktiono. Sementara itu, Johny Susanto warga RT 01/RW 06, Kelurahan Simomulyo, menyayangkan pihak SPBU yang tidak melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar. Dia juga mengkhawatirkan dampak ke depan dari pembangunan tersebut. “Secara logika yang namanya SPBU dampak nantinya kebakaran, kualitas air menurun, udara, dan juga kebisingan. Setahu saya dari pihak LPMK, RT, dan RW tidak ada yang setuju dengan pembangunan ini, begitupun warga,” bebernya. Hal senada juga dikatakan ketua LPMK Simomulyo Isroni yang merasa heran lantaran perizinan keluar terlebih dahulu dan sosialisasi di tingkat warga belum ada. Dia juga menegaskan bahwa LPMK, RT, dan RW menolak pembangunan SPBU tersebut. “Kami dengan seluruh RW secara resmi menolak adanya pembangun SPBU ini,” pungkasnya. Sementara seorang pekerja di sana enggan dimintai konfirmasi. "Tolong konfirmasi kepada dinas terkait," kata seorang pekerja di sana. (mg3)
Sumber: