Tuntut Camat Turunkan LPMK, Forkom RW Kebraon Ancam Kerahkan Massa

Tuntut Camat Turunkan LPMK, Forkom RW Kebraon Ancam Kerahkan Massa

Surabaya, memorandum.co.id - Usai memasang beragam spanduk yang ditujukan kepada ketua LPMK setempat, 8 ketua RW yang tergabung di dalam Forum Komunikasi (Forkom) RW Kebraon berencana mengerahkan massa untuk mendesak Camat Karang Pilang menurunkan ketua LPMK. "Kami Forum RW mendesak saudara ketua LPMK Kebraon mundur secara terhormat. Gerakan kami akan semakin besar jika saudara ketua LPMK masih ngotot tidak melepas jabatannya," kata ketua RW 13 Setiagil Amari, Senin (29/11/2021). Sebelumnya, pihak Forkom RW menyebar spanduk di kawasan Perumahan Kebraon. Di antaranya terpasang di Jalan Kebraon V, Jalan Griya Kebraon Tengah, jalan menuju kantor Kecamatan Karang Pilang, dan jalan menuju kantor Kelurahan Kebraon. Adanya empat spanduk itu, disebut sebagai bentuk aspirasi. Forkom RW ingin camat dan lurah mengetahui bahwa pihak RW dan ketua LPMK tidak bisa bekerja sama lagi. "Forum RW akan mengajak tokoh masyarakat Kebraon untuk turun gunung mendesak Pak Camat dan Pak Lurah agar mencopot saudara ketua LPMK," cetus Setiagil. Sementara itu, Camat Karang Pilang Eko Budi Susilo mempersilakan, jika Forkom RW Kebraon ingin ramai-ramai ngeluruk ke kantor kecamatan. Namun pihaknya berpesan agar dilakukan dengan cara yang santun. "Silakan kalau mau ke sini tidak apa-apa, tapi jangan sampai melakukan pengerusakan," tandasnya. Perihal tuntutan Forkom RW Kebraon, Eko mengingatkan jangan sampai malah memancing pertikaian dengan RW lain. "Karena tidak semua RW setuju. Dari 13 ketua RW, 5 orang memilih netral sedangkan 8 orang menuntut untuk menurunkan ketua LPMK. Ini yang repot, nanti bisa-bisa malah bertengkar karena tidak ada kesesuaian," cetusnya. Selain itu, Eko juga mempertanyakan tuntutan dari Forkom RW Kebraon. Pihaknya tak bisa menurunkan ketua LPMK jika tak ditemukan adanya pelanggaran. Sebab sejak tiga bulan perseteruan ini bergulir, belum ada laporan riil yang menyatakan ketua LPMK Kebraon bersalah. "Kan ketua LPMK itu yang memilih mereka, para RW. Nah kalau mau pemilihan ulang lagi, kesalahannya apa sehingga saya harus menurunkan ketua LPMK saat ini. Jadi harus ada dasarnya," jelas Eko. "Karena yang berhak menyatakan salah bukan camat, bukan lurah, bukan RW dan bukan pula RT, tapi aturannya itu kejaksaan. Jadi kalau menurunkan ketua LPMK laporkan ke kejaksaan, masalahnya apa, atau bisa diadukan ke kepolisian. Kalau sedikit-sedikit demo minta diturunkan ya tidak bisa, ada aturan dan perwalinya," sambung Eko. Pihaknya juga tak mau polemik ini berkepanjangan. Jika benar ini kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir orang, pihaknya siap menjadi saksi dan berbondong-bondong bersama warga dan RW menuju kejaksaan. "Apa yang menjadi sengketa silakan nanti disampaikan. Saya jadi saksi. Nanti pihak RT juga akan saya konfirmasi. Apakah benar ini suara dari warga di Kebraon. Saya baru bisa menurunkan ketua LPMK asal berdasarkan aturan yang benar," pungkasnya. (mg3)

Sumber: