Residivis Nyaru Jadi Wabup Tulungagung, Tipu Korban Lima Kali
Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap lelaki berinisial DLA (27), warga Dusun Uripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Tersangka ditangkap usai menjalani masa hukuman di Lapas Madiun. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan penipuan. Kini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses lebih lanjut. "Tersangka sudah kita amankan, saat ini ada di Rutan Mapolres Tulungagung," ujarnya, Sabtu (27/11). Nenny menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan yang disampaikan oleh korban berinisial H pada medio bulan Agustus tahun 2021 lalu. Saat itu korban mendapatkan telepon dari orang yang mengaku bernama Gatut Sunu yang saat itu sedang bertarung memperebutkan jabatan wakil bupati Tulungagung. Dalam kesempatan tersebut, korban diberikan janji manis akan mendapatkan anggaran renovasi perbaikan masjid di sekitar rumahnya sebesar Rp 10 juta yang dikirim langsung ke nomor rekening korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan bukti transfer palsu seolah-olah telah mengirimkan uang sebanyak yang dijanjikan. Kemudian tersangka meminta korban mengirimkan sebagian yang pura-pura telah dikirim tersebut ke nomor rekening salah satu yayasan yang rupanya merupakan nomor rekening tersangka sendiri. "Bukti transfernya itu fiktif, kemudian dari sebagian uang yang katanya sudah dikirim itu, korban diminta mengirimkannya lagi ke nomor yayasan yang katanya sama juga untuk pembangunan masjid," jelasnya. Berhasil pada percobaan pertama, tersangka kembali mengulangi modus yang sama sebanyak 5 kali hingga korban menderita kerugian mencapai Rp 34 juta. Korban yang sadar menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tulungagung. Tanpa menunggu waktu, anggota Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan. "Korban sampai lima kali melakukan pengiriman dan kerugian mencapai Rp 34 juta," terangnya. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah handphone dan SIM card yang digunakan untuk menjalankan aksinya. "Atas perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat pasal 45 a ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 378 atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: