Fraksi PKS-PBB-HANURA Tolak Permendikbud Kekerasan Seksual

Fraksi PKS-PBB-HANURA Tolak Permendikbud Kekerasan Seksual

Surabaya, memorandum.co.id - Fraksi PKS-PBB-HANURA DPRD Jatim mendesak Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. “Permendikbud ini jelas bermasalah dan telah meresahkan umat," terang ketua Fraksi PKS-PBB-HANURA, Dwi Hari Cahyono, Rabu (24/11/2021). Ia menyampaikan, puluhan ormas Islam, bahkan Muhammadiyah menolak Peraturan PPKS. Menurut Dwi Hari Cahyono, Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 banyak mengadopsi Draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-P-KS) yang gagal lolos di Komisi VIII DPR RI periode lalu dan DPRRI memiliki alasan dan argumen yang kuat untuk menolak RUU tersebut. Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021. Kata Dwi, permendikbud ini beberapa frasa aturannya terlihat hampir sama dengan RUU penghapusan kekerasan seksual yang ditolak masyarakat Indonesia secara masif di periode yang lalu (DPR RI 2014-2019). "Salah satu poin pentingnya terletak pada istilah paradigma seks bebas yang berbasis persetujuan (sexual-consent),”jelasnya. Kata Dwi ini sangat berbahaya, karena dalam aktivitas seksualnya, ukuran benar salahnya bukan berdasarkan nilai agama dan moralitas yang dikedepankan, melainkan persetujuan dari para pihak. Para pelaku, lanjut Dwi, berlindung dibalik kata-kata tidak ada pemaksaan, dan persetujuan para pihak, serta rasa saling suka sama suka, maka aktivitas seksual itu menjadi halal. “Permendikbud ini sangat berpotensi melegalkan dan memfasilitasi perbuatan zina dan perbuatan menyimpang LGBT yang tentunya saat ini moralitas bangsa kita sedang dipertaruhkan karena telah jelas hal ini bertentangan dengan Nilai Agama dan Pancasila serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,”terangnya. Dwi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut Permendikbud atau merevisi dan merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945. (day/fer)

Sumber: