Proyek Diminta Dewan Berhenti, Pembangunan SPBU Simo Magersari Tetap Jalan

Proyek Diminta Dewan Berhenti, Pembangunan SPBU Simo Magersari Tetap Jalan

Surabaya, memorandum.co.id - Proyek pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari nomor 115-117 tetap berjalan. Padahal, Komisi C DPRD Surabaya Selasa kemarin (23/11), telah mengeluarkan surat notulensi dan rekomendasi rapat yang memutuskan agar pembangunan SPBU Shell tersebut dihentikan sementara. Selain menghentikan sementara proyek pembangunan, surat yang ditandatangani oleh anggota dewan, 5 OPD Pemkot Surabaya, camat, lurah, dan warga itu meminta satpol PP selaku penegak perda untuk mengecek perizinan. Menanggapi pihak SPBU Shell yang mengindahkan surat rekomendasi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyayangkan hal tersebut. "Pihak Shell harusnya menghormati keputusan rapat, karena resume rapat sudah dibuat berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum juga. Ada bagian hukum yang kita undang," cetus Aning, Rabu (24/11/2021). Menurutnya, meski seluruh perizinan yang di kantongi SPBU Shell sudah lengkap namun harus dicek kembali oleh Pemkot Surabaya. Sehingga sementara waktu harus ditutup hingga proses tersebut tuntas. "Satpol PP seharusnya juga sesuai prosedur dan keputusan rapat. Senin (29/11) SPBU Shell di Simo Magersari akan kita sidak," tegasnya. Sementara itu, pihak Shell melalui perwakilannya Eva, yang beberapa waktu lalu sempat menemui warga yang protes, saat dihubungi memorandum.co.id mengaku tak mengetahui pasti proyek pembangunan SPBU Shell di Simo Magersari tetap beroperasi atau berhenti. "Oh saya sudah nggak di Surabaya, saya sudah di Jakarta. Langsung ke LH (dinas lingkungan hidup, red) saja atau ke dinas terkait," tandasnya. Disinggung mengenai surat rekomendasi dari dewan yang memutuskan untuk menghentikan sementara proyek tersebut, Eva enggan memberikan penjelasan. "Mohon maaf mas ya, ini bukan wewenang saya. Maaf ya," tuntasnya. Sebelumnya, sejumlah warga RT01/RW06 Kelurahan Simomulyo merasa terganggu dengan adanya aktivitas pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari, Kecamatan Sukomanunggal. Terlebih bagi Johny Susanto, yang kebetulan rumahnya bersebelahan dan memiliki toko sembako. Pengerjaan proyek disebutnya dilakukan hingga larut malam. Sehingga mengganggu ketertiban dan ketentuan umum. "Kerja sampai dini hari. Saya dan keluarga tidak dapat istirahat, sebab suara bising dan getaran yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan SPBU itu," keluhnya. Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo menuturkan bahwa seusai hearing ditemukan ada izin yang tidak pas. Salah satunya surat izin dari dishub yang keluar setelah IMB (izin mendirikan bangunan). Semestinya sebelum mengurus IMB, harus rekomendasi dulu dari dishub. Karenanya dewan meminta agar diurus kembali surat-surat perizinan tersebut. Selama itu belum tuntas, maka proyek pembangunan tak boleh dikerjakan. "Pembangunan SPBU tersebut harus dihentikan dulu, sampai surat izin semuanya selesai baru dijalankan lagi. Surabaya tidak anti investasi, tapi harus dilakukan dengan benar," cetus Agung. (mg3)

Sumber: