Ganggu Ketertiban Warga, Dewan Hentikan Sementara Pembangunan SPBU di Simo Magersari
Surabaya, memorandum.co.id - Warga RT 01/RW 06, Kelurahan Simomulyo, merasa terganggu dengan aktivitas pembangunan SPBU di Jalan Simo Magersari, Kecamatan Sukomanunggal. Terlebih bagi Johny Susanto, yang kebetulan rumahnya bersebelahan dan memiliki toko sembako. Pengerjaan proyek disebutnya dilakukan hingga larut malam. Sehingga mengganggu ketertiban dan ketentuan umum. "Kerja sampai dini hari. Saya dan keluarga tidak dapat istirahat, sebab suara bising dan getaran yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan SPBU itu," keluhnya, Selasa (23/11/2021). Atas hal ini, Komisi C DPRD Surabaya menggelar hearing dengan mengundang dinas terkait, namun pihak SPBU tak dihadirkan. Dari hasil rapat dengar pendapat, dewan memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan SPBU tersebut. "Dalam hasil rapat, ditemukan bahwa ada izin yang tidak pas. Salah satunya surat izin dari dinas perhubungan (dishub) yang keluar setelah IMB (izin mendirikan bangunan, red). Semestinya sebelum mengurus IMB, harus rekomendasi dulu dari dishub," tutur Sekretaris Komisi C Agung Prasoedjo. Karenanya dewan meminta agar diurus kembali surat-surat perizinan tersebut. Selama itu belum tuntas, maka proyek pembangunan tak boleh dikerjakan. "Pembangunan SPBU tersebut harus dihentikan dulu, sampai surat izin semuanya selesai baru dijalankan lagi. Surabaya tidak anti investasi, tapi harus dilakukan dengan benar," cetus Agung. Dalam waktu dekat Komisi C DPRD Surabaya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dewan ingin melihat dari dekat situasi lalu lintas di lokasi. Karena persis di samping SPBU, terdapat 6-7 toko warga, yang dinilai mempengaruhi nasib toko-toko tersebut. "Karena begitu SPBU itu buka, enam toko tersebut pasti terdampak. Mobil-mobil akan banyak yang keluar masuk dan itu berdampak pada perekonomian pemilik toko. Belum lagi macetnya. Makanya pihak SPBU harus bertemu dengan warga, bagaimana solusinya," tandas politisi Golkar ini. Terakhir, Agung mengingatkan agar amdal lalin, amdal lingkungan serta drainasenya diurus dengan benar. "Drainase di lapangan itu kira-kira betul dilaksanakan nggak, amdal lalinnya juga betul nggak, karena di depannya itu ada pasar. Wong tidak ada SPBU saja sudah macet apalagi kalau ada, itu yang harus dipikirkan juga," tuntasnya. (mg-3/fer)
Sumber: