Dugaan Bully ke Siswi SD, Polisi Gelandang 10 Orang

Dugaan Bully ke Siswi SD, Polisi Gelandang 10 Orang

Malang, Memorandum.co.id - Polisi Kota Malang bertindak menangani dugaan kasus bully kepada siswa Sekolah Dasar. Hal itu dibuktikan, dengan menggelandang sekitar 10 orang ke Mako polresta Malang Kota, Senin malam (22/11/2021). 10 orang yang didominasi masih berusia di bawah umur itu, diduga terlibat dalam dugaan tidak pidana kekerasan kepada korban. "Menurut informasi, ada 10 orang yang dibawa ke Mako. Termasuk istri dari terduga pelaku pencabulan kepada korban," terang Tim Kuasa Hukum korban, Leo Permana bersama rekan saat dikonfirmasi Memorandum, Senin malam, (22 11/2021). Terkait dengan hal itu, tim kuasa hukum mengapresiasi kepada Kapolresta Budi Hermanto beserta jajaran penyidik dan pnyidik unit PPA. "Kami mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota. Dengan atensi Bapak Kapolresta memberikan keadilan kepada korban dengan sigap," lanjutnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Tinton Yudha menyampaikan, pihaknya masih mendalami perkaranya. Disinggung apakah mengamankan 10 terduga pelaku, ia menyebut masih mendalami. "Masih ingin mendalami ya mas untuk perkaranya," terangnya. Kasus berawal saat terduga pelaku kirim WA ke korban. Dalam WA, terduga pelaku mengaku sebagai teman korban. Isi WA, mengajak korban jalan jalan. Kemudian, korban mau dijemput dan jalan jalan. Kemudian, dibawa ke rumah terduga pelaku. Di tempat itu, korban dicabuli pelaku yang justru sudah punya anak dan istri. Usai dicabuli, korban dibawa ke suatu tempat dan diperksekusi tindakan kekerasan oleh temannya, laki dan perempuan berjumlah 8 orang. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka. Peristiwa itupun direkam video oleh salah satu orang yang ada di lokasi tersebut. Usai peristiwa itu, korban diantar pulang ke panti asuhan. Hingga akhirnya, teman korban yang di panti asuhan melaporkan kejadian ke Polisi. (edr/gus)

Sumber: