Polres Malang Bekuk DPO Pelecehan Seksual Anak Tiri

Polres Malang Bekuk DPO Pelecehan Seksual Anak Tiri

Malang, Memorandum.co.id - Miskari (56), warga Dusun Karangsuko, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang ditangkap jajaran Reskrim Polres Malang karena pelaku pembunuhan ternyata juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang dalam kasus asusila. Tersangka pada tanggal 9 Juni 2021 dilaporkan karena telah melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil 4 bulan. Laporan ini ditindaklanjuti oleh jajajarn Satuan Reskrim Polres Malang. “Saat dilakukan penyidikan terungkap bahwa tersangka juga DPO berdasar laporan polisi nomor LP- A/ 225/VI/ 2021/ SPKT Pokres Malang/Polda Jawa Timur tanggal 09 Juni 2021,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi saat mendampingi Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono, Minggu (21/11/2021). Perbuatan tersangka terungkap setelah anak tirinya bercerita bahwa dirinya telah hamil 4 bulan akibat perbuatan Miskari. Kejadiannya pun di rumah korban di Dusun Karangsuko, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur. Saat itu korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di tempat tersebut. Sedangkan istri siri kedua Miskari atau ibu korban bekerja di luar negeri sebagai TKW. Ini disinyalir membuat perbuatan yang dilakukan Miskari leluasa karena di rumah hanya mereka berdua. Perbuatan yang dilakukan oleh Miskari terhadap anak tirinya ini dilakukan berulangkali hingga korban hamil. “Setiap minta (melakukan perbuatan asusila, red) pada korban selalu dilakukan dengan ancaman, karena takut korban tidak bisa menolak,” kata Donny. Akibat perbuatan tersangka yang telah melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ini telah melanggar UU no 35 tahun 2014 dan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama yang terkandung dalam pasal 81 jo pasal 76D dan atau pasal 82 jo pasal 76E atau denda sebesar Rp 5 Milyar. (kid/ari)

Sumber: