Rebutan 41 Truk Tangki, Keponakan Gugat Paman

Rebutan 41 Truk Tangki, Keponakan Gugat Paman

Surabaya, memorandum.co.id - PT Utama Jaya Nitya (UJN) dan Direkturnya, Teguh Soewandi digugat oleh Temmy Timotius di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut diajukan terkait dengan kepemilikan 41 unit truk tangki yang diklaim sebagai milik PT UJN. Komisaris PT Morales Indonesia Jaya (MIJ) itu merasa berhak memiliki puluhan truk tangki tersebut. Oleh Temmy, truk-truk itu diganti warna cat dan dioperasikan untuk PT MIJ. Pengacara Temmy, Rawikara Dhita Sadewa menyatakan, kliennya merasa berhak memiliki truk-truk itu karena warisan dari mendiang ayahnya, Darmilan Goei yang tak lain adik kandung Teguh. Darmilan dulu orang kepercayaan kakaknya di PT UJN. "Ketika bapaknya meninggal (truk-truk) diwariskan ke anaknya (Temmy). Dulu itu almarhum bapaknya kerja sama Pak Teguh di UJN. Ada 41 truk warisan bapaknya," ujar Rawikara, Minggu (21/11). Dia mengoklaim bahwa sejak dulu surat-surat kendaraan seperti BKPB dikuasai mendiang Darmilan. Setelah Darmilan mati, BPKB dikuasi istrinya, Yessi Erlinawati yang juga ibu Temmy. Yessi lalu menyerahkan BPKB truk-truk itu ke anaknya. Tidak lama setelah itu, Temmy mengambil truk-truk dari garasi PT UJN di Bangil, Pasuruan. Puluhan kendaraan itu tidak diambil paksa begitu saja. Temmy mengklaim bahwa truk-truk itu diserahkan direktur PT UJN lain selain Teguh. "Kalau bukan punya bapaknya kenapa kok truk sama BPKB dikasihkan. Setelah dikasihkan kok malah dilaporkan. Dibilang bukan punya bapaknya, tapi punya UJN," tuturnya. Teguh lalu mempidanakan Temmy karena diduga menggelapkan truk-truk senilai Rp 12 miliar. Kini Temmy juga diadili perkara pidana kasus ini di PN Surabaya. Temmy keberatan. Rawikara menyebut bahwa mendiang Darmilan juga mengantongi surat pelepasan 17 dari 41 truk PT UJN. Meskipun dalam surat pelepasan tidak ditujukan ke Darmilan atau Temmy, Rawikara menyatakan bahwa dengan adanya surat pelepasan itu maka PT UJN sudah tidak berhak atas truk-truk tersebut. "Yang jelas ketika PT UJN sudah bikin surat pelepasan kan berarti sudah lepas haknya," katanya. Selain itu, lima truk lain didapatkan mendiang Darmilan dari pihak lain. Tidak ada sangkut pautnya dengan PT UJN. Namun, perusahaan itu mengeklaim lima truk itu termasuk 41 truk yang dipersengketakan. Melalui gugatan ini Temmy menganggap PT UJN dan Teguh sudah berbuat melawan hukum karena mengeklaim truk-truk itu sebagai milik mereka. Sementara itu, pengacara PT UJN dan Teguh, Mulyono punya versi lain. Menurut dia, truk-truk itu memang sebelumnya diserahkan ke Temmy. Namun, maksudnya bukan untuk dimiliki. Temmy disuruh untuk meneruskan operasional truk yang sebelumnya menjadi tanggungjawab mendiang ayahnya. Di antaranya, mengurus pajak, STNK, uji KIR dan lainnya. "Maksudnya bukan untuk dimiliki Temmy. Hak milik tetap PT UJN sesuai BPKB dan STNK. Tidak ada atas nama Darmilan apalagi Temmy," kata Mulyono. Setelah Darmilan mati, Temmy datang untuk mencari kerja. Teguh menyerahkan truk-truk itu untuk dipakai kerja. Namun, keponakannya itu justru merasa memilikinya. Truk itu dialihkan ke PT MIJ. "Catnya dirubah dari hijau jadi hitam. Truk gandeng dari merah putih jadi hitam total," ujarnya. Truk-truk itu berdasar bukti kepemilikan sudah jelas punya PT UJN dan Teguh. Temmy berusaha menggelapkannya. Mulyono menyebut bahwa gugatan perdata ini hanya akal-akalan Temmy agar bisa lepas dari jerat pidana. Seolah-olah ada perkara perdata sehingga perkara pidana tidak harus dilanjutkan. Penyerahan truk oleh direktur lain selain Teguh juga disebut hanya alasan Temmy saja. "Yang nyuruh itu adiknya dirut atau Pak Teguh Suwandi. Bukan untuk dimiliki, itu alibi Temmy saja," tuturnya. (mg5)

Sumber: