Judi Online di Warnet, Pedagang Sayur Pulo Tegalsari Diringkus

Judi Online di Warnet, Pedagang Sayur Pulo Tegalsari Diringkus

Surabaya, memorandum.co.id - Ahmad Muzaki (30), pedagang sayur yang tinggal di Jalan Pulo Tegalsari 7, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, karena judi online di salah satu warnet di kawasan Ketintang. Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini didasari adanya laporan masyarakat yang resah akan aktivitas judi tersebut. "Kami cek ternyata benar telah ditemukan orang yang bermain judi online jenis Keno, dengan uang sebagai taruhannya," kata dia, Kamis (18/11/2021). Kemudian tersangka diamankan dan digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan guna proses pendalaman lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit komputer, 6 lembar print out judi online Keno dan 1 unit kartu ATM. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 303 (1) ke-2 KUHP subsidair pasal 303 (1) ke-2 KUHP. (alf/fer)

Sumber: