Gegara Terlilit Utang, Teman Wanita Dihabisi di Dalam Kafe
GRESIK - Gegara terlilit utang, Shalahuddin Al Ayyubi (24), warga Perum Banjarsari Asri Gang 6, Desa Banjarsari, tega membunuh teman wanitanya, Hadryl Choirun Nisa'a (25). Mayat wanita asal Desa Sukoanyar, Cerme itu ditemukan di dalam areal kafe “Penjara” yang dikelola pelaku, Selasa (10/9) malam. Hanya saja, saat jenazah korban ditemukan sejumlah barang berharganya seperti perhiasan emas dan HP raib digondol pelaku. Rencananya barang-barang tersebut akan dijual Shalahuddin alias Ayub untuk membayar utang. Keterangan tersangka, dia sudah lama terlilit utang sebesar Rp 5 juta lebih ke seseorang. Ayub mengaku menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya menggunakan tangan kanan. Setelah tidak bernyawa, celana dalam Choirun dilucuti hingga setengah telanjang. Pelaku juga berniat menghilangkan jejak dengan cara mengubur di areal kafe. Bahkan, sejumlah peralatan telah disiapkan. Mulai dari cangkul, karung plastik dan 1 toples serbuk kopi yang akan ditaburkan di atas mayat agar tidak menimbulkan bau busuk. Namun, rencana itu gagal lantaran lantai kafe sudah dipaving. Sehingga Ayub terpaksa menyeret jenazah korban dan akhirnya ditinggal begitu saja di areal kafe Penjara . "Saya tidak ada niat membunuh. Karena korban berteriak maka spontan saya cekik lehernya," ucap Ayub saat di Mapolres Gresik, kemarin Rabu (11/9). Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan mayat wanita. Sekitar pukul 21.30, anggota Polsek Cerme langsung menuju lokasi yang disebutkan. Ternyata benar, jenazah korban ditemukan di dalam areal kafe Penjara. "Setelah itu anggota Polsek Cerme dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Iwan Hari Poerwanto melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya," katanya. Dijelaskan wahyu, tersangka tidak memiliki hubungan asmara dengan korban. Mereka sejak kecil sudah saling kenal. Komunikasi pun terjalin dengan baik. Saat kejadian, pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memasukkan kucing ke dalam kandangnya. Choirun sempat menolak lantaran gerbang kafe sudah waktunya tutup. Dengan bujuk rayu akhirnya korban menuruti permintaan Ayub. Setelah korban masuk ke dalam kafe, pelaku segera menutup gerbangnya. Pria ini langsung memeluk korban dari belakang. Dia mengatakan, bahwa dirinya butuh uang dan sejumlah barang Choirun untuk dijual. "Ternyata Choirun memberontak lalu dibekap hingga jatuh lemas. Setelah tubuhnya kejang-kejang, pelaku mencekik leher korban. Setelah itu jenazahnya diseret dan ditutupi karung," beber alumnus Akpol 1998 ini. Wahyu menambahkan, keluarga korban dengan keluarga tersangka sudan kenal baik. Bahkan, sejak tersangka mengelola kafe Penjara itu, Choirun juga pernah membuka lapak di lokasi tersebut. "Tersangka mengaku menyesal telah membunuh teman semasa kecilnya," kata Wahyu. Mantan Kapolres Bojonegoro tersebut menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (an/har/nov)
Sumber: