Mediasi Buntu, Gugatan Ahli Waris kepada Bank Bukopin Lanjut ke Persidangan
Jember, memorandum.co.id - Gugatan Feny Febrianti, ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto, debitur Bank Bukopin berlanjut ke meja hijau seiring dengan gagalnya mediasi, Selasa (16/11/2021). Majelis Mediator Naibarho SH MH memutuskan gugatan Suciwati lewat kuasa hukumnya Ihya Ulumidin berlanjut. Sidang berikutnya dilanjutkan menunggu jadwal. Kuasa Hukum Feny Febrianti, Ihya Ulumidin, mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada isi materi gugatan yang diajukan. "Sudah kami jelaskan dalam gugatan secara rinci termasuk dasar hukumnya juga, jadi kami menolak dan gugatan berlanjut tahap berikutnya," kata Ihya Ulumidin, Selasa (16/11/2021). Sementara itu, Legal Bank Bukopin, Zaky, saat diwawancara mengatakan, untuk hasil mediasi gagal dan dilanjut ke persidangan. "Karena pihak-pihak tidak menyetujui resume mediasi," katanya. Pihak penggugat, lanjut Zaky, tidak menyetujui apa yang diajukan tergugat. (edy/fer)
Sumber: