Jembatan Bambu Wonorejo, Dewan: Kejaksaan Harus Turun Tangan
Surabaya, memorandum.co.id - Tentang mangkraknya jembatan bambu yang berada di kawasan Mangrove Wonorejo, anggota Komisi A DPRD Surabaya M Machmud memastikan ada kerugian negara. Sehingga pihaknya mendorong kejaksaan untuk mengusut proyek senilai Rp1,3 miliar itu. "Karena itu memakai uang APBD, sudah bisa dipastikan ada kerugian negara. Kejaksaan harus turun tangan mengusut itu, lalu pemkot harus mendukung kejaksaan. Jangan malah diam saja. Karena kalau rakyat kecil diobrak-obrak, sedangkan kasus begini dibiarkan," cetusnya, Senin (15/11/2021). Kendati pemkot telah melayangkan sanksi tegas berupa blacklist terhadap kontraktor proyek jembatan sepanjang 600 meter itu, namun Machmud menilai sanksi itu saja tak cukup. Harusnya ada upaya hukum, sebab berdasarkan keterangan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, spesifikasi yang dibangun kontraktor tak sesuai persyaratan. "Blacklist itu kalau pengerjaan 6 bulan tapi diselesaikan 1 tahun itu baru diblacklist. Tapi kalau ini sudah dikerjakan dan sudah jadi, namun tidak sampai lama hancur, maka lain lagi. Selain itu nilainya juga harus ditelusuri. Apakah wajar dengan Rp1,3 miliar kualitas konstruksi seperti itu, apakah tidak di-mark up," cetus Ketua Fraksi Demokrat-NasDem ini. Jika kemudian pembangunan tak sesuai spesifikasi yang diinginkan pemkot, Machmud menyebut kontraktor melakukan pelanggaran dan bisa dihukum. "Pemkot kalau sampai membela kontraktor ada apa," tandasnya. "Kejaksaan perlu turun tangan untuk mengusut ini. Seperti kasus proyek di Kediri, karena ada ketidaksesuaian spek seluruh pihak yang terlibat jadi tersangka," tuntas Machmud. (mg3)
Sumber: