Penerapan Prokes dan Ketertiban Lantas, Prioritas Operasi Zebra 2021

Penerapan Prokes dan Ketertiban Lantas, Prioritas Operasi Zebra 2021

Malang, memorandum.co.id - Penerapan protokol kesehatan masih menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2021, selama 14 hari ke depan. Selain itu, sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat, juga tidak kalah penting. Salah satu langkah yang ditempuh, dengan peniadaan cuti bersama  pada Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Mengingat, sudah ada keputusan bersama 3 menteri Republik Indonesia tentang peniadaan cuti bersama. Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto usai memimpin apel pasukan pelaksanaan Operasi Zebra, di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (15/11/2021). "Operasi Zebra tahun ini, masih menyasar pada penerapan protokol kesehatan. Selain itu, edukasi pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid 19. Bahkan, di hari Natal dan Tahun Baru, tidak ada libur," terangnya, saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021). Ditambahkannya, munculnya varian baru Delta, harus diantisipasi semua pihak dalam melakukan pencegahan. Nantinya, operasi yustisi, juga akan tetap dilaksanakan. Pola hidup sehat dengan protokol kesehatan penerapan 5M, tetap dilaksanakan. "Operasi yustisi, akan tetap dilakukan. Agar upaya pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat dalam pencegahan covid 19 yang sudah dilakukan, tidak sia sia. Terutama, dalam moment hari Natal dan libur Tahun Baru," lanjutnya. Ia mengaku, saat ini kasus harian aktif Covid 19, sudah menurun. Tinggal tersisa 13 kasus. 8 di rumah sakit dan 5 kasus, menjalani isolasi mandiri. Ia meminta, agar semua pihak termasuk pelaku usaha, tetap melakukan pencegahan. Sehingga, ekonomi masyarakat bisa segera bangkit seiring dengan munurunnya angka covid 19. "Tidak ketinggalan, dalam operasi itu, termasuk penindakan kepada penggunaan kenalpot brong. Yang pasti tetap humanis, solutif dan edukatif," pungkasnya. Dalam operasi zebra kali ini, pihaknya menurunkan 75 personel gabungan. Jumlah itupun, masih bisa berubah menyesuaikan dengan kebutuhan. (edr)

Sumber: