Saling Ejek di Medsos, Remaja Kedungmangu Tewas Dicelurit
Surabaya, memorandum.co.id - Seorang remaja tewas setelah disabet celurit saat tawuran di pertigaan Jalan Kedung Mangu Selatan, Kenjeran. Peristiwa bersimbah dara itu dipicu saling ejek di Media Sosial (Medsos) Instagram. Korban tewas adalah Nan (21) warga asal Jalan Kedung Mangu. Korban meregang nyawa dalam perjalanan menuju RSU dr Soetomo. Selain itu, satu orang hanya mengalami luka-luka yakni Dek. "Motifnya karena saling ngejek di media sosial IG (Instagram)," terang Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi. Akibat saling ejek di dunia maya itulah, kelompok tersangka dan korban janjian tawuran di Jalan Kedungmangu Selatan, Kenjeran sekitar pukul 02.00, Jumat (12/11/2021). Kelompok tersangka Ra bersama dengan 4 temannya Er, Pa, Di dan Er menuju ke lokasi dengan naik motor Honda Beat dan Yamaha Mio dengan bertemu kelompok korban Nan, Dik, Ra, Sy. "Sebelumnya pelaku sudah membawa satu bilah celurit," jelasnya. Dan sampai di lokasi, tersangka RA (17), pelajar asal Jalan Bogorame Selatan Raya, Surabaya langsung mengaluarkan celurit dan membacok korban Nan (21), remaja asal Jalan Kedung Mangu dua kali. "Pelaku membacok pada bagian perut sebelah kiri dan mengenai di bawah ketiak sebelah kanan hingga korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," tambahnya. Tak hanya mengakibatkan satu orang tewas, tersangka juga membacok Dek hingga mengalami luka pada punggung sebelah kanan. Namun nyawa Dek masih bisa diselamatkan. "Saat kejadian kelompok tersangka ada lima orang. Sedangkan kelompok korban ada empat sampai lima orang juga," jelas Suryadi. Atas kasus ini hanya RA yang ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti membaca senjata tajam jenis celurit dan membacok korban. Sedangkan teman-temannya hanya sebagai saksi karena hanya melihat kejadian itu. "Yang tersangka satu dan yang empat saksi," tegas dia. Dari kasus ini polisi mengamankan 7 barang bukti, 1 Stel pakaian Korban, 2 unit sepeda motor, 1 bilah celurit warna Kuning beserta Sarungnya panjang 65 Cm. Para pelaku disangkakan, pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 THN 1951 Tentang Sajam. (alf).
Sumber: