Diseminasi Kebijakan Haji, Ini Pesan Dirjen Haji dan Ra Hasani
Surabaya, memorandum.co.id - Perbincangan tentang pembatalan pemberangkatan haji tetap hangat di tengah masyarakat. Tentu, ini berkenan Indonesia adalah negara penyumbang jamaah haji terbesar sedunia. Namun situasi pandemi yang terjadi sejak 2020 menjadi sebab Indonesia dua tahun terakhir tidak lagi sebagai negara mayoritas jamaah haji disebabkan penerbangan haji ditiadakan. Atas hal ini, Kanwil Kemenag Jatim masif melangsungkan sosialisasi Kebijakan haji di beberapa kabupaten kota. Di Surabaya salah satunya. Tepat pada Hari Pahlawan, Rabu (10/11) di Hotel Aria Centra Surabaya, Kemenag Jatim melangsungkan Diseminasi Terkait Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021 Angkatan XXXI. Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber KH. Hasani Bin Zuber (Ra Hasani), anggota Komisi VIII DPR RI dan Prof Hilman Latief SAg MA PhD, Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Sedangkan dari Kemenag Jatim, hadir Hj Fentin Istifaiyah MSi selaku Plt. Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur sekaligus Kasi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji. Dari Bangkalan hadir Kakankemenag Drs KH Abdul Haris MPdI Dalam sambutannya, Hj Fentin Istifa’iyah dari Kemenag Jatim menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi yang lurus dan menyeluruh pada masyarakat. Setidaknya, ada beberapa kebijakan yang dapat disosialisasikan dengan tepat, antara lain: UU no 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021. “Diseminasi ini penting untuk meluruskan segala informasi yang berkembang di masyarakat. Dalam hal ini, kebijakan yang diambil pemerintah merupakan bagian ikhtiar menjaga jiwa (hifdzun nafs) masyarakat,” ujar Fentin. Senada dengannya, Abdul Haris dalam sambutan pembukanya, mengharapkan penyerapan informasi secara utuh dan tepat untuk dapat diseminasikan pada masyarakat, terutama warga Bangkalan. Ra Hasani yang memulai pemaparan dengan lantunan sholawat Tibbil Qulub, menyampaikan agar selalu membangun pikiran positif agar pandemi ini segera berakhir. “Dalam kesempatan diseminasi kali ini, kita pun bermujahadah pada Allah SWT agar tujuan mulia ini dapat tercapai. Bahwa penting disampaikan pada masyarakat, kebijakan pemerintah, baik Arab Saudi, maupun Indonesia, adalah menjaga jiwa masyarakat atau hifdzun nafs dengan cara ikhtiar memutus mata rantai Covid 19.” Tak lupa, Ra Hasani juga menjelaskan sinergi antara pemerintah dalam ikhtiar izin pemberangkatan haji. “Perlu diketahui, bahwa pemerintah, baik Kementerian Agama RI maupun Komisi VIII DPR RI, telah bergandengan tangan melakukan banyak ikhtiar agar izin pemberangkatan haji dapat tercapai.” ”Mohon do’a, agar kami dari Komisi VIII DPR RI dapat segera membentuk pokja pemberangkatan haji. Tentunya jika pandemic benar-benar berakhir. Yang terpenting, mari calon jamaah haji penuhi vaksinasi dan tetap menjaga protocol Kesehatan.” Sedangkan dari Kemenag RI, Prof Hilman menjelaskan kronologis mengapa umrah yang semula diizinkan, kemudian dihentikan sementara. “Saat itu, awal 2021, Umrah untuk jamaah Indonesia diperbolehkan. Namun karena ternyata hasil tes menunjukkan banyak jamaah terdampak Covid 19, maka umrah pun dihentikan. Hal ini karena pemerintah Arab Saudi tidak mau dianggap sebagai episentrum Covid.” Hilman juga menekankan makna ‘mampu’ dalam berhaji, bahwa rukun Islam kelima, yaitu pergi Haji adalah bagi jamaah yang memiliki kemampuan dalam berbagai hal, terutama kesehatan dan memenuhi regulasi haji selama pandemi. Acara yang berlangsung sekitar 4 jam tersebut, mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan tes swab antigen bagi semua peserta. (mg3)
Sumber: