DLH Pantau Kualitas Udara di Tandes
SURABAYA - Pesatnya pertumbuhan industri dan pencemaran udara akibat lalu lalang kendaraan berat di Surabaya, mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Mereka memasang stasiun pemantau kualitas udara ambien-fixed station atau alat ukur kualitas udara pada partikulat meter (PM) 2,5 di Tandes. Kepala Seksi Pemantauan dan Pengendalian Kualitas Lingkungan Hidup DLH Surabaya Ulfiani Ekasari menjelaskan, PM 2,5 ini akan menjadi tolok ukur baik tidaknya kualitas udara untuk dihirup oleh manusia. Ini karena pengukuran kualitasnya dengan skala lebih kecil, yakni 2,5 mikron yang berdampak langsung pada pernapasan. Ulfiani mengungkapkan, DLH saat ini sedang uji coba untuk menyesuaikan PM 10 dengan PM 2,5. Karena sebelumnya pengukur PM tersebut terbalik, atau hasil PM 2,5 melebihi PM 10. "Seharusnya PM 2,5 di bawahnya, karena PM 2,5 bagian dari PM 10. Kalau sudah mulai sinkron, nanti baru dianalisis oleh KLHK,” kata Ulfiani. Menurut Ulfiani, pemasangan alat portable di Tandes karena beberapa pertimbangan, yakni banyaknya aktivitas kendaraan berat, pabrik, dan lainnya. Sehingga dimungkinkan polusi udaranya buruk untuk pernapasan. Dia mengungkapkan dengan mengetahui kondisi udara, warga setempat akan mengetahui upaya pencemaran lebih dini terkait polusi udara. Terlebih bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit asma. “Kami perlu membuat standar operasional prosedur (SOP), nanti koordinasi antara pemkot dan provinsi bagaimana cara mengatasinya. Karena lokasi tersebut sudah masuk kategori lintas kota,” papar dia. Ulfiani menjelaskan, SOP ini sebagai dasar pengambilan tindakan oleh apa jika terjadi kondisi yang tidak sehat. Apalagi di kawasan Tandes banyak aktivitas dan tempat keluar masuk kendaraan berat. Alat ini juga untuk mengukur ozone permukaan (O3). Dan, O3 ini hasil dari pencemaran polutan-polutan di lingkungan tersebut. Misalnya polusi udara yang disebabkan asap bahan bakar dari kendaraan. “Alat ini akan mengukur udara secara periodik atau per jam dan juga indeks standart pencemaran udara (ISPU) yakni rekapan per harinya,”pungkas dia. (alf/be)
Sumber: