Cekcok dengan Tetangga, Mahasiswa Gebuki Pak Tua hingga Bonyok
Gresik, memorandum.co.id - M Nur Zajuli (21) pemuda asal RT 3/RW 1, Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, dibekuk aparat kepolisian. Ini setelah ia menggebuki Sudianto (61) yang tak lain merupakan tetangga sebelah rumahnya sendiri hingga babak belur. Pemuda yang kerap dipanggil Ijul itu saat ini mendekam di balik terali besi penjara Mapolsek Kebomas. Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur itu terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Kanitreskrim Polsek Kebomas Iptu Yoyok Mardi membenarkan penangkapan tersebut. Diceritakan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (31/10) pagi. Saat itu, korban sedang sendirian menyantap sarapan di depan rumah sekira jam 07.00. Sementara pelaku yang rumahnya berdampingan dengan korban, sedang santai bersama ayah dan adiknya di depan rumah. Korban kemudian semacam menyindir dengan mengeluarkan kalimat yaitu kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng. Mendengar hal tersebut, Ijul, ayah dan adiknya muntab. Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantangnya. Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga Ijul. Tak berselang lama, Ijul langsung menggebuki pak tua itu hingga bonyok sampai memohon ampun. "Sindiran itu bermula karena korban sebelumnya mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku. Ternyata sindiran itu ditanggapi dengan amarah oleh Ijul dengan menganiaya korban," kata Yoyok Mardi, Selasa (2/11). Akibat kejadian ini, Sudianto mengalami luka parah di bagian wajahnya. Ia sempat mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Korban sudah tua dan tidak sebanding jika melawan pelaku, akhirnya mengalami luka di wajah. Sementara pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata mantan Kanitreskrim Polsek Gresik Kota itu. (and/har)
Sumber: