Pengurus RT, RW, dan LPMK Kecamatan Asemrowo Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pengurus RT, RW, dan LPMK Kecamatan Asemrowo Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Surabaya, memorandum.co.id - Pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kecamatan Asemrowo, Surabaya hari ini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan itu diresmikan melalui kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Program BPJS yang digelar di lantai 2 Kantor Kecamatan Asemrowo, Selasa (02/11/2021). Camat Asemrowo Bambang Udi Ukoro menuturkan, langkah kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak ini, diambil olehnya karena peduli dengan keberadaan ketua RT, RW, dan LPMK di wilayahnya. "Beliau-beliau ini kan melakukan tugas selaku tokoh masyarakat. Dalam aktivitasnya sebagai pelayan masyarakat, itu ada sesuatu hal yang nantinya bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Bambang. Salah satu manfaat yang bisa dipetik dari jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan ini yakni, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, hingga beasiswa untuk 2 orang anak. Dari 3 kelurahan yang ada, total ada 139 ketua RT, RW, dan LPMK di wilayah Kecamatan Asemrowo yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan. "Ketua LPMK sejumlah 3 orang, ketua RW ada 17 orang, dan ketua RT 119 orang. Jadi ada jaminan bagi mereka apabila terjadi risiko-risiko dalam hubungan kerja. Baik itu santunan kecelakaan, kematian, dan pemberian beasiswa," jelas camat. Sedangkan Ketua LPMK Asemrowo Moch Widodo mengaku gembira. Dengan memiliki BPJS ketenagakerjaan ini, dia merasa terjamin dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. "Kita sangat mengapresiasi langkah Pak Camat. Karena belum semua kecamatan di Surabaya yang melindungi RT, RW, dan LPMK-nya dengan BPJS ketenagakerjaan ini. Sehingga diharapkan terealisasinya di Kecamatan Asemrowo dapat menjadi percontohan bagi yang lain," katanya. Kendati iuran per bulan terbilang terjangkau, namun Widodo bertanya-tanya, apabila statusnya bukan lagi sebagai ketua LPMK, RT, dan RW. "Itu yang jadi pertanyaan. Karena pendaftaran ini berdasarkan SK kita sebagai RT, RW, dan LPMK. Namun katanya, saat kita nonaktif akan dialihkan menjadi BPJS ketenagakerjaan mandiri. Harapannya nanti iurannya tidak bertambah tinggi dengan yang saat ini," tandasnya. Sementara itu, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak Alvian Anang Santosa dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa ada beragam manfaat bila bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK. "Manfaatnya bukan hanya soal klaim JKM sebesar Rp42 juta saja, tapi ada banyak manfaat lain yang bisa mengurangi beban keluarga pekerja," paparnya. Hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan, peserta yang terlibat kecelakaan kerja akan mendapat jaminan perawatan medis tanpa batas, dan memberikan klaim sebesar Rp42 juta kalau meninggal biasa. "Kami juga akan memberi manfaat beasiswa untuk dua anak peserta hingga lulus perguruan tinggi, yang nilainya mencapai Rp147 juta untuk dua orang anak," tuturnya. (mg3)

Sumber: