DPRD Trenggalek Sahkan Perubahan Perda BPHTB dan Retribusi Kendaraan Bermotor
Trenggalek, memorandum.co.id - Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Trengggalek, Senin (1/11/2021). Dua Perda itu yakni Perda BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Perda retribusi kendaraan bermotor. Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara menjelaskan, kedua perda yang baru disahkan itu merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, yakni Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. "Ada beberapa perubahan yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," ungkap Wabup Syah. Perda BPHTP sendiri sudah diberlakukan sejak 11 tahun lalu sedangkan Perda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah diberlakukan selama 9 tahun. Keduanya dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada dan DPRD telah menyetujui perubahan ini. Wabup Syah berharap dengan adanya peruabahn ini maka bisa menjadi salah satu jawaban untuk keuangan Trenggalek, termasuk pola-pola perubahan perhitungan, yang pasti menguntungkan pemerintah dan tidak memberatkan masyarakat. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi yang memimpin sidang paripurna tersebut mengatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD). "Contohnya kalau dulu nilai Rp 60 juta gratis, sekarang ini nilai Rp 70 juta baru gratis," terangnya. Sedangkan juru bicara Pansus 1 DPRD, Tri Santoso, menyampaikan pajak BPHTB berpotensi pada peningkatan PAD dan penerimaan pajak ini juga menjamin legitimasi pengakuan hak atas tanah dan bangunan. "Selain itu juga memberikan efek validasi terhadap nilai jual beli tanah, serta nilai apraisal tanah secara mutakhir," ujarnya. (ret/ag/gus)
Sumber: