Polisi Lacak Pelaku Pembuangan Bayi

Polisi Lacak Pelaku Pembuangan Bayi

Malang, Memorandum.co.id -  Warga Dusun Terongdowo, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digegerkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan yang diduga baru dilahirkan, Sabtu (30/10/2021). Saat ditemukan, bayi perempuan yang masih hidup tersebut diletakkan begitu saja di sebuah jalan pekarangan/kebun, dengan tali pusar dan ari-ari masih menempel. Menurut saksi, awalnya saat ia melintas di lokasi penemuan bayi tersebut, ia melihat ada sesosok bayi sedang menangis di tengah jalan. Karena Panik akhirnya ia mencari warga lainnya untuk bersama-sama menolong bayi tersebut. Selanjutnya, oleh warga bayi tersebut dibawa ke sebuah tempat praktik bidan mandiri yang lokasinya tak jauh dari lokasi penemuan. “Benar, pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 08.30 wib, telah ditemukan bayi perempuan dalam kondisi hidup, dengan kondisi tali pusar yang masih menempel di sebuah jalan area pekarangan,” kata Kapolsek Pakis AKP M. Lutfi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021). Setelah mendapatkan laporan, petugas Polsek Pakis segera berkoordinasi dengan pihak kesehatan dari Puskesmas Pakis untuk melakukan evakuasi dan pertolongan pertama. “Kita sudah mendatangi TKP dan untuk bayi tersebut saat ini dirawat di Puskesmas Pakis,” jelasnya. Pihaknya berharap kasus pembuangan bayi tidak terjadi lagi di wilayah kecamatan Pakis, karena ada cara lain yang lebih manusiawi. Jika ada orang tua yang merasa tidak mampu atau malu untuk merawat anaknya sendiri, maka bisa dititipkan pengasuhannya ke pihak keluarga, panti asuhan maupun sistem adopsi yang dibenarkan dalam undang-undang. Pihaknya mengimbau pelaku pembuangan untuk menyerahkan diri ke polisi. Sebab ancaman hukuman perbuatan tersebut mencapai enam tahun penjara. "Pertanggungjawabannya Pasal 308 KUHP dengan ancaman mencapai enam tahun penjara. Kami harap ini kejadian terakhir. Sekarang masih kami selidiki, siapa pelakunya," paparnya.(ari/gus)

Sumber: