Babinsa Koramil 0831/05 dan Tiga Pilar Rungkut Apel Bersama dalam Rangka Prokes

Babinsa Koramil 0831/05 dan Tiga Pilar Rungkut Apel Bersama dalam Rangka Prokes

Surabaya, memorandum.co.id - Diawali apel tiga pilar di halaman Kecamatan Rungkut, Jalan Rungkut Asri Utara nomor 01, petugas gabungan melanjutkan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan (prokes), Jumat (29/10/2021). Operasi yustisi penegakan hukum disiplin prokes Covid-19 pada pelaksanaan PPKM Level 1 di wilayah Kecamatan Rungkut Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut Sertu Buyung bersama tiga pilar menyosialisasikan prokes, menegur warga dan menindak pembeli dan pengunjung Pasar Sopoyono yang tidak memakai masker serta mendata pedagang dan pelanggar prokes Covid-19 serta mendata bagi warga yang belum melaksanakan vaksin. "Dengan operasi protokol kesehatan di harapkan bisa memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kecamatan Rungkut," pungkasnya. (gus/fer)

Sumber: