2 Tersangka Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Ditahan

2 Tersangka Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Ditahan

SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menahan Tri Susanti atau Mak Susi dan Samsul Arifin, Selasa (3/9). Keduanya ditahan setelah menjalani penyidikan sebagai tersangka terkait insiden kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, sekitar sebelas jam. Dalam kasus ini, Susi berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) aksi yang mendatangi AMP. Wanita ini disangka menyebarkan kabar hoax dan provokatif sehingga menimbulkan kericuhan gegara bendera Merah Putih yang teronggok di selokan AMP. Oleh penyidik, Susi dijerat dengan pasal 45 ayat (2) tentang SARA juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Sedangkan untuk Samsul Arifin yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang bertugas di kantor Kecamatan Tambaksari, saat aksi ikut melontarkan kata-kata bernada rasial dijerat UU tentang SARA. "Pada hari ini untuk tersangka TS (Tri Susanti), termasuk juga SA (Samsul Arifin), kita pastikan dilakukan penahanan. Dimulai pada hari ini untuk dua puluh hari ke depan," kata Wakapolda Jatim Brigjenpol Toni Harmanto, kemarin. Sebelumnya, Sahid sebagai kuasa hukum Susi, membantah informasi yang beredar bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena ujaran rasial. Menurutnya, tidak ada pasal seperti yang dijeratkan kepada Susi, tetapi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Bukan rasis," terang dia, waktu itu. Sementara kuasa hukum Samsul Arifin, Ari Hans Simaela, mengatakan bahwa kliennya memang melontarkan umpatan saat memantau jalannya aksi di AMP. Namun, kata dia, ungkapan itu terlontar secara spontan karena emosi. "Tidak ada maksud menghina," ujar Ari. Menurut Ari, bila kliennya tidak dalam posisi bertugas sebagai ASN. "Klien saya saat kejadian itu posisinya tidak bertugas. Dia terpanggil sebagai warga Surabaya," imbuh Ari. Ketika hendak digiring petugas ke tahanan, Samsul Arifin sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Papua. Samsul juga menyesali kalimat rasis yang diucapkan saat aksi pengepungan AMP pada 17 Agustus 2019 lalu. “Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila perbuatan yang tidak menyenangkan untuk video saya,” ujar Samsul. Samsul juga mengaku telah membuat surat pernyataan atas permohonan maaf tersebut. Kini, surat itu ada di kuasa hukumnya. “Surat pernyataan saya sudah di tangan lawyer. Nanti bisa dikonfirmasi,” kata Samsul. (tyo/nov)  

Sumber: