Jaksa Agung Buka Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor
Jakarta, memorandum.co.id – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor. “Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021). Ditambahkannya, perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, seperti Jiwasraya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 T dan Asabri denga nilai kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun, sungguh sangat memprihatinkan karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit. Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial. Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua. “Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan,yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” pungkasnya. (gus)
Sumber: