Minimalisir Kasus Tanah, Kantah Surabaya I Ajak Sinergi APH

Minimalisir Kasus Tanah, Kantah Surabaya I Ajak Sinergi APH

Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Pertanahan Kota Surabaya I siap bersinergi dengan APH (aparat penegak hukum) dan semua stakeholder dalam meminimalisir kasus pertanahan di Kota Surabaya. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto. "Bahwa kami selalu siap untuk bersinergi yang tujuannya itu untuk meminimalisir kasus tanah yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat Surabaya," ujar mantan Kabid Infrastruktur dan Pertanahan (IP) Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021). Menindaklanjuti langkah tersebut, Kantah Surabaya I kemarin melakukan sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus pertanahan di lingkungan wilayah kerja dengan menghadirkan APH Surabaya. Sosialisaai tersebut diikuti para stakeholder mulai dari lurah, notaris, PPAT (pejabat pembuat akta tanah) yang berhubungan langsung dengan persoalan pertanahan di Ballroom Hotel Westin Surabaya. "Bahwa dalam upaya penyelesaian kasus mafia tanah perlu menemukan akar permasalahannya sehingga dapat dengan mudah ditangani bersama," beber Kartono. Lanjutnya, untuk itu diperlukan sinergitas dan koordinasi agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Pada saat sosialisasi kemarin, banyak dijelaskan seperti apa masalah hukum yang akhirnya muncul di kemudian hari. "Dari sejak awal data-data tanah harus diteliti, jangan sampai ada masalah setelah produk itu jadi," sambungnya. Sekadar diketahui, sosialisasi pencegahan kasus pertanahan tersebut mendatangkan narasumber Kanit Harda Bangtah Polrestabes Surabaya Iptu Komar Sasmito, Jaksa Madya Kejaksaan Negeri Surabaya Sidharta Praditya Revianda Putra, dan Kepala Bidang Penanganan Sengketa dan Penyuluhan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Ignatius Hotlan Hahalongan. (mik)

Sumber: