Konflik Pemilik Lahan dengan Pemkot Memanas
SURABAYA - Pasca pertemuan dengan Pemkot Surabaya deadlock, Kamis (30/8), Haji Muhammad, pemilik lahan di Jalan Tambak Wedi Baru, kembali mengancam akan menutup jalan umum yang melewati lahannya. Sebaliknya, satpol PP juga tak segan-segan membongkar lagi. “Kalau tidak ada reaksi atau negosiasi, ya kita tutup lagi nanti. Dan, semua sudah kami serahkan kepada lawyer,”ujar Haji Muhammad. Dia menjelaskan, saat mediasi bersama Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membenarkan kalau lahan itu adalah miliknya yang tertulis dalam sertifikat hak milik (SHM). “Sudah terbukti bahwa lahan itu milik saya. Bahkan, BPN sudah membenarkan tanggapan bahwa tanah ini milik saya,” ungkap dia. Dalam SHM tercatat lahan miliknya seluas 1.796 meter persegi, sedangkan lahan yang terpangkas Jalan Tambak Wedi Baru seluas 540 meter persegi. Haji Muhammad menjelaskan, masalah ini akan dilanjutkan ke jalur hukum bila pemkot tidak mau negosisasi. Bahkan, dirinya berencana akan menutup kembali jalan tersebut. Sementara itu, Camat Kenjeran Henni Indriyati menyatakan, pemkot tetap akan memperjuangkan jalan ini sebagai akses warga dan diutamakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Sedangkan hasil rapat pertemuan dengan pemilik tanah, pasca pembongkaran, sudah diambil alih Bagian Hukum Pemkot Surabaya. “Seperti yang kita tahu bahwa SHM pun memperhatikan kepentingan umum. Ada pasal-pasalnya dalam Undang-Undang (UU) Agraria yang menyatakan kalau persil yang berdekatan jalan umum, sebagian jalannya digunakan sebagai kepentingan umum,” papar Henni. Terkait akan dibangunnya kembali tembok untuk menghalangi jalan tersebut, Henni menyatakan akan membongkar kembali jika memang itu (membuat tembok) dilakukan oleh Muhammad. “Ya itu tadi, saya tekankan kembali, kalau itu untuk kepentingan publik. Kalau pun memaksa akan dibangun pembatas jalan lagi, pastinya akan dibongkar lagi oleh Satpol PP Kota,” pungkas dia.(alf/be)
Sumber: