Pansus I DPRD Trenggalek Lanjutkan Rapat Penyertaan Modal ke Pudam
Trenggalek, memorandu.co.id - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Trenggalek melanjutkan rapat tentang raperda bersama eksekutif. Rapat digelar di lantai II ruang graha paripurna DPRD Trenggalek, Rabu (27/10/2021). “Agenda hari ini, yang pertama kita finalisasi terkait penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Tirta Wening Trenggalek yang kedua pembahasan tentang raperda tata beracara Badan Kehormatan (BK),” kata Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Sukarodin. Menututnya, tata beracara BK merupakan kode etik untuk anggota dewan, yang isinya yakni seperti jika dikemudian hari ada permasalahan, bagaimana tahapan-tahapan cara menyelesaikannya. Sehingga peraturannya di peraturan DPRD tentang tata cara perlu dibuat. “Intinya jika ada pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh dewan, cara penanganannya sudah dijelaskan dalam peraturan tata beracara ini,” jelasnya. Sementara terkait penyertaan modal Pudam Rp 9 miliar per tiga tahun ini. Masing-masing per tahun Rp 3 miliar ini bisa setor ke PAD atau tidak, kenapa hal ini dibahas, karena ada peraturan yang mengamanatkan itu, meskipun dalam peraturan itu tidak di wajibkan. “Kenapa tidak peraturannya tidak di wajibkan? Karena karena di sana ada neraca yang neraca laporan keuangan ada penyusutan, dan kalau ada penyusutan tentu, laba di kurangi penyusutan jadi masih rugi sehingga kalau peraturannya harus di wajibkan rasanya kurang pas,” terangnya. Didijelaskannya, terkait yang kemarin jumlahnya ada Rp 6 miliar, karena hal tersebut belum dikurangi dengan penyusutan, namun setelah dikurangi penyusutan, rugi Rp 2 miliar lebih, sehingga hal itu otomatis mengurangi neraca laba. Ruginya karena adanya penyusutan aset, karena aset itu kan tiap tahun memang ada penyusutan, semakin ke sana kalau asetnya masih tercatat, nanti akan semakin banyak, dan ini kan akan mengurangi neraca pada rugi laba, “Akan kita lihat nanti, jika ada laba Pudam itu mau setor PAD atau tidak, nanti akan kita lihat. Dan nanti seandainya jika tidak memberikan PAD, ya berarti menurut kami ya kurang beritikad baik untuk menangkap kemauan DPRD,” ujarnya. (ag/red/fer)
Sumber: