Polres Jember Bentuk Tim Antijudi  Pilkades

Polres Jember Bentuk Tim Antijudi  Pilkades

JEMBER - Antisipasi perjudian di  pelaksanaan pilkades serentak di 161 desa 28 Kecamatan yang terbagi empat tahap tanggal 5, 12, 19, dan 26, September 2019,  Polres Jember bentuk satuan tugas (Satgas) Tim Anti Judi, dan menurunkan ratusan anggota, Selasa (3/9) pagi

Hadir acara itu Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf. Laode Muhammad Nurdin, S.Sos, M.I.Pol, Kasbrig 9 Kostrad Jember Letkol Inf. Arif Munawar, dan seluruh kapolsek, ASN, bhabinkamtibmas dan babinsa se-Jember.

Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya  menghadirkan tukang bakso, driver gojek, petani, tukang becak sebagai anggota satgas Tim Anti judi dalam pelaksanaan pilkades serentak mendatang.

"Kami akan pinjamkan handphone kepada anggota satgas, supaya bisa intens memberikan info kepada polisi. Dan polisi akan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku judi pilkades," ujar Kapolres Jember.

Kapolres menyampaikan pilkades serentak ini rawan konflik, rawan gesekan antar pendukung, dan sabagainya."Biasanya pilkades ini rentan dengan adanya judi. Kami sudah bentuk Tim Anti judi Pilkades dan kami sebar ke desa-desa di 161 desa yang akan melaksanakan kontestasi pemilihan kepala desa," ujar Kapolres

Kapolres berharap, tidak ada pejudi dari luar Jember yang datang ke Jember, tidak ada penjudi di Jember yang melaksanakan kegiatan aktivitas judi di Jember.

"Kami akan sangat serius menanggapi hal ini karena apa, karena dengan adanya judi akan menambah kerawanan, sehingga menimbulkan potensi konflik dan juga rawan tindak pidana pidana lainnya seperti pencurian dan lain sebagainya dan berkaitan dengan adanya Pilkades ini," ungkapnya.

Kapolres mengatakan, dia mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Jember yang akan melaksanakan pilkades serentak di bulan September 2019, untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan jangan sampai karena perbedaan pemilihan kepala desa sampai menimbulkan kerusuhan apalagi tindak pidana.

"Bagi masyarakat yang melaporkan adanya perjudian dan terbukti bisa diproses akan mendapatkan hadiah. selain itu bagi cakades yang berkontestasi harus siap menang dan siap kalah menang secara bermartabat dan kalah secara terhormat," pungkasnya. (edy/udi)

Sumber: