Separuh Warga Surat Ijo Tak Bayar Retribusi

Separuh Warga Surat Ijo Tak Bayar Retribusi

SURABAYA - Warga yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) terus melancarkan aksi tidak membayar sewa surat ijo. Hasilnya, banyak warga yang menghuni tanah surat ijo tersebut tidak membayar. Ketua harian P2TSIS Bambang Sudibyo mengklaim warga yang sudah tidak mau membayar sewa tanah surat ijo ke Pemkot Surabaya mencapai 50 persen. Artinya ada sekitar 24 ribu pemegang tanah surat ijo yang tidak membayar. “Kan jumlah pemegang surat ijo itu total 48 ribuan. Dan separuhnya tidak membayar uang sewa,” ujar Bambang Sudibyo seraya menambahkan P2TSIS adalah reinkarnasi dari Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya (GPHSIS), Minggu (1/9). Ia mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk penolakan membayar sewa tanah surat ijo kepada Pemkot Surabaya. Dan aksi ini sudah meluas kemana-mana. “Dari aksi ini bisa saja pemkot kehilangan potensi pendapatan cukup besar,” kata dia. Bambang menerangkan surat ijo ini tersebar di 88 kelurahan dari 154 kelurahan yang ada. Dan terdapat di 23 kecamatan dari 32 kecamatan di Surabaya. Sedangkan luasannya sekitar 12.000 hektare. Sedangkan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT Ekawati Rahayu menegaskan, sesuai dengan perda jika membayar terlambat membayar retribusi IPT (izin pemakaian tanah) atau surat ijo, maka akan dikenakan denda. “Target pendapatan dari retribusi surat ijo tahun ini sebesar Rp 67 miliar, dan sekarang sudah tercapai,” kata dia. (udi/yok)

Sumber: