Berkas Kembali 3 Kali, Terpidana Narkoba Gugat Praperadilan BNNP Jatim

Berkas Kembali 3 Kali, Terpidana Narkoba Gugat Praperadilan BNNP Jatim

Surabaya, Memorandum.co.id - Roesdianto mengajukan gugatan permohonan praperadilan terkait sah-tidaknya penetapan tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, terpidana dalam kasus narkoba itu menggugat Kepala BNNP Jatim. Dari pantauan jalannya sidang di ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pihak pemohon diwakili tim kuasa hukumnya Andry Ermawan, Yudhy Sumirto, Aria Duta, dan Ibrahim Hamdi. Sedangkan termohon, tampak tidak hadir. Andry Ermawan saat dikonfirmasi terkait materi pemohonan praperadilan yang diajukan kliennya menjelaskan, awalnya kliennya sudah divonis selama 6 tahun atas kasus narkoba pada tahun 2018. "Dituntut 12 tahun divonis 6 tahun. Pokok perkaranya narkoba. Kemudian dikembangkan oleh BNN, ada perkara TPPU-nya dan dinaikkan kembali," jelas Andry saat ditemui usai sidang, Selasa (26/10). Pengacara dari Law Firm Andry Ermawan & Partners itu menambahkan, dari tahun 2019 berkas perkara kliennya selalu dikembalikan ke penyidik. "Dari tahun 2019 itu berkasnya dikembalikan terus. Petunjuk jaksa tidak ditemukan adanya aliran TPPU tadi. Sudah 3 kali dikembalikan," imbuhnya. Lebih lanjut, Andry mengatakan, untuk itu dirinya mengajukan praperadilan berdasarkan 3 SKP tiga menteri yakni Polri, Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. "Untuk itu kami minta untuk diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh BNN. Tetapi sampai satu tahun lebih ini tidak ada kepastian dari BNN. Kami menilai kedudukan hukum klien kami ini tidak jelas," katanya. Sedangkan terkait dengan penundaan kembali jalannya persidangan oleh hakim Ketut Suarte, Andry mengungkapkan untuk praperadilan memang agak sulit. "Memang agak sulit. Karena namanya praperadilan itu kan waktunya 7 hari. Mengejar waktu. Kecuali perkara itu sudah SP3, saya praper perkara itu dibuka kembali. Jadi tidak ada batas waktu. Tapi praper kita ini tidak. Dikuatirkan nanti kalau sudhh di P21, praper kita sia-sia. Itukan relasnya sudah sampai. Harusnya pihak termohon punya itikad baik untuk hadir ke persidangan," tandasnya. Untuk diketahui, dalam petitumnya Roesdianto memohon kepada hakim untuk Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Perdilan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, menyatakan tindakan penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik (termohon) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 137 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan apasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tersebut dalam laporan kasus narkotika nomor LKN-TPPU/01-BRNTS/V/BNNP JAWA TIMUR tanggal 10 Mei 2019 terhadap dirinya adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Serta menyatakan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas nama tersangka Roesdianto. (mg5)

Sumber: