DPRD Trenggalek Wadahi Aspirasi Karyawan KPRI Korban PHK
Trenggalek, Memorandum.co.id - Komisi IV DPRD Trenggalek Raker bersama Dinas perindustrian dan tenaga kerja di ruang Aula bawah, Senin (25/10/2021) siang. “Hari ini kita menerima aspirasi dari beberapa karyawan yang kemarin masih ada perselisihan yang belum selesai dengan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Andayani,” kata Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Mugianto. Menurut Mugianto, beberapa karyawan merasa keberatan atas pemutusan kontrak kerja yang dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan masalah-masalah lainnya, salah satunya terkait pesangon. “Sebetulnya ada 7 karyawan namun yang hadir hari ini 2 orang, dan dari informasi yang kami terima yang 5 orang sudah bisa menerima hasil keputusan mediasi dari Disperinnaker,” tuturnya. Sementara alasan dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Andayani melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran koperasi merasa ada kerugian tiap tahun berturut-turut. Mugianto berharap, dengan rapat kerja ini masalah tidak berkembang ke mana-mana dan segera bisa diselesaikan dengan baik dan penuh rasa kekeluargaan oleh kedua pihak. “Kita sudah menyampaikan kepada Disperinnaker dan juga kepada pihak koperasi dan juga kepada 2 orang karyawan itu agar perselisihan ini segera diselesaikan dengan kekeluargaan yang baik," jelasnya.(Ret/Ag)
Sumber: