Menghalangi, Diancam 3 Tahun Penjara

Menghalangi, Diancam 3 Tahun Penjara

SURABAYA - Tiga tersangka jasmas Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy, siap-siap dijemput paksa petugas. Sebab, mereka kembali mangkir dalam panggilan ketiga penyidik Kejari Tanjung Perak. Upaya ini bisa dilakukan sewaktu-waktu, mengingat penyidik Kejari Tanjung Perak begitu sabar dan secara prosedural ternyata dilecehkan. Namun yang menjadi pertanyaan kali ini keberadaan mereka dimana. Apakah bersembunyi di rumah, keluarga atau lainnya yang dianggap aman dan bisa merahasiakannya hingga sidang praperadilan yang akan digelar pada 13 September mendatang. Masyarakat pun tidak paham, bahwa menyembunyikan atau melindungi tersangka korupsi dapat diancam pidana sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang Tidak Pidana Korusi (Tipikor). “Di pasal 21 UU Tipikor dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar Iqbal Felisiano, pakar hukum acara pidana, hukum pidana korupsi, dan hukum pidana ekonomi Universitas Airlangga, Senin (2/9). Pasal tersebut di atas, lanjut Iqbal, merupakan tindak pidana khusus seperti kasus korupsi. “Lain kalau kejahatan umum. Yaitu dikenakan pasal 221 ayat (1) KUHP, diancam penjara selama 9 bulan dan denda pidana paling banyak Rp 4.500.  Namun  hal ini dikecualikan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang derajat kedua atau ketiga. Atau terhadap suami atau istrinya dan mantan suami atau istrinya,” jelas dia. Disinggung apakah ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang diduga menyembunyikan pelaku tindak pidana yang menghalangi proses tindak pidana (obstruction of justice), di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. “Apakah parpol termasuk dalam konteks perma itu jawabannya iya. Tapi syarat korporasi dijerat pidana ada di pasal 4, yaitu apakah si korporasi tadi menerima hasil bermanfaat, tidak ada langkah pencegahan, dan melakukan pembiaran dalam konteks itu. Masih bisa dikenakan, tapi kalau obstruction of justice masih bisa keluar dari konteks itu,” ujarnya. Lanjut Iqbal, obstruction of justice adalah perbuatan aktif  dan menghalang-halangi penegakan hukum. Jika diduga pengurusnya, maka yang bertanggung jawab pengurusnya. “Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan parpol. Parpol bertindak sebagai apa. Kalau menurut saya masih sulit, kalau individu bisa dikenakan. Misalnya pengurus parpol,” pungkas Iqbal. Kecuali, tambah Iqbal, parpol melakukan bantuan hukum kepada anggota itu hal wajar. “Itu tidak melanggar hukum dan tidak menghalang-halangi penegakan hukum,” pungkas Iqbal. Terpisah, Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak M Fadhil menambahkan, bahwa hingga pukul 16.00 ketiga tersangka tidak datang. “Ketiga tersangka tidak hadir di panggilan ketiga,” singkat Fadhil. (fer/lis)  

Sumber: