Polda Jatim Buka Layanan Hotline, Para Korban Pinjol Diminta Lapor

Polda Jatim Buka Layanan Hotline, Para Korban Pinjol Diminta Lapor

Surabaya, Memorandum.co.id - Masyarakat Jatim yang dirugikan aplikasi pinjaman online ilegal dengan menerima kekerasan fisik maupun ancaman melalui pesan yang dilakukan oleh desk collection, diharap segera melapor ke layanan HotlineĀ  Ditreskrimsus Polda Jatim. Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta sangat berharap bantuan masyarakat melalui laporan tersebut. Hal tersebut agar praktik Pinjol ilegal yang belakangan meresahkan bisa segera ditindak untuk meminimalisir adanya korban baru. "Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa, diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi hotline di nomor 08119971996," kata Nico saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10). Nico juga telah memerintahkan semua anggota jajaran di daerah, seperti Polres maupun Polsek agar menampung segala bentuk laporan masyarakat. Khususnya seputar pinjol ilegal dan menjadikan perintah tersebut sebagai atensi. Nico juga menegaskan agar Polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan pinjol di wilayahnya. "Serta melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa ijin," tambah Nico. Langkah tegas ini diambil oleh kepolisian, lantaran praktik perusahaan pinjol ilegal sering melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum. Sehingga, praktik kotor ini dapat diberantas. "Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan melakukan kegiatan tanpa izin ataupun dengan melanggar hukum dengan cara menyebar ancaman," pungkas dia.(fdn)

Sumber: