Polda Jatim Gerebeg Pinjol, 13 Orang Diamankan
Surabaya, Memorandum.co.id -Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal atau Financial Technology (FinTech) di kawasan Sukomanunggal, Kamis (21/10/2021). Ada 13 orang diamankan Dari kantor itu, petugas mengamankan 13 karyawan dan para korban. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain yakni laptop, sim card, dan berkas dokumen pendukung. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy membenarkan pengerebekan itu. Ia juga tidak menampik adanya penangkapan terhadap 13 orang karyawan perusahaan PT DSI yang berkantor di Sukomanunggal. "Ada 13 termasuk saksi dan korban," kata Zulham, Jumat (22/10/2021) siang. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko juga membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena masih proses penyidikan. "Mohon waktu ya. Pekan depan akan dirilis," singkat Gatot. Sebelumnya, Polda Jatim telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani pengaduan perkara intimidasi praktik debt colector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal. Satgas yang sejatinya sudah ada sejak lama itu digerakkan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gatot menyatakan, beberapa sistematika kerja yang dilakukan satgas tersebut untuk menanggulangi maraknya pengaduan pinjol ilegal. Mulai edukasi kepada masyarakat melalui berbagai macam platform media sosial (medsos), patrol siber untuk menyisir potensi kejahatan penyalahgunaan data. Termasuk menyediakan layanan pengaduan hotline melalui nomor kontak ponsel seluler dan WhatsApp (WA) yang disediakan oleh Sub Direktorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni 0811-9971-996. Gatot mencatat, pihaknya sudah menerima sekitar 45 laporan pengaduan masyarakat terkati pinjol ilegal. Kini ada dua laporan yang sedang di dalami oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Gatot berharap, masyarakat tetap waspada dengan segala bentuk kejahatan berbasis siber yang demikian marak belakangan ini, termasuk salah satunya adalah pinjol ilegal. Masyarakat juga diminta untuk proaktif melaporkan segala temuan kepada polisi.(fdn/gus)
Sumber: