Pengakuan, Penghargaan, dan Kebahagiaan
Oleh: Arief Sosiawan Pemimpin Redaksi Kamis (29/8) benar-benar jadi hari paling membahagiakan bagi Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum. Surat kabar harian yang kini berusia 50 tahun itu mendapatkan pengakuan dan penghormatan dari dua lembaga nasional. Pertama, surat kabar harian yang fokus pada berita-berita kriminal dan hukum ini memperoleh sertifikat dari Dewan Pers Indonesia setelah melalui verifikasi ketat, baik administrasi maupun faktual. Sertifikat yang diberikan kepada PT Memorandum Sejahtera, perusahaan pers yang menaungi SKH Memorandum, kini menjadi sah, profesional, dan proporsional dalam memberitakan sekaligus menyuarakan aspirasi semua elemen masyarakat. Meski selama ini sudah melakukannya dengan benar dan tepat. Tak hanya itu, pengakuan dari satu-satunya lembaga pers yang diakui negara Republik Indonesia ini memperkuat jatidiri SKH Memorandum sebagai media bukan Memo. Artinya, selama ini banyak kalangan masyarakat menduga atau menganggap SKH Memorandum adalah media dengan sebutan Memo, sekali lagi (maaf) SKH Memorandum bukan Memo! Jadi, tepat sekali momentum penyerahan sertifikat kepada SKH Memorandum ini dilaksanakan di Surabaya. Sebab, itu adalah kebenaran yang harus disampaikan kepada masyarakat. Terkhusus masyarakat Kota Surabaya dan Jawa Timur. Kedua, surat kabar harian berbentuk media cetak ini memperoleh penghormatan dan penghargaan sebagai mitra media Polri 2019. Penyerahannya pun langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta. Tentu, penghargaan ini sangatlah berarti bagi punggawa SKH Memorandum. Tercatat paling tidak dalam dua dekade terakhir dengan tegas dan jelas, tak henti-hentinya secara kritis dan blak-blakan surat kabar harian yang berpusat di Kota Surabaya ini memberitakan kasus-kasus kriminalitas dan hukum di lingkungan apa pun. Lingkungan pemerintahan, lingkungan partai, lingkungan hukum, lingkungan olahraga, lingkungan pendidikan, semua tak pernah luput dari sorotan tajam media ini. Media yang memiliki visi dan misi “bekerja dan membela tanah air”. Nah, tentu pengakuan dan penghargaan ini mengharuskan seluruh awak redaksi tetap bekerja profesional dan proporsional. Bekerja dengan tidak membawa kepentingan dari kalangan tertentu. Apalagi, kalangan yang berani berbuat atau bertindak melewati batas hukum yang berlaku di negara ini.(*)
Sumber: