Data dan Faktar Mega Korupsi P2SEM

Data dan Faktar Mega Korupsi P2SEM

  • Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) adalah program bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2008. Dalam program ini, Pemprov Jatim mengalokasikan dana hibah APBD Jatim tahun 2008 senilai Rp 277 miliar rupiah yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim. Selanjutnya, oleh anggota DPRD Jatim, disalurkan ke kelompok masyarakat. Satu syarat pengajuan adalah rekomendasi dari anggota DPRD Jatim.
  • Dalam perjalannya terjadi penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut. Sehingga kasus mega korupsi ini menyerat mantan ketua DPRD periode 2004 – 2009 Almarhum Fathorrasjid. Dia divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.
  • Penyelewengan dana ratusan miliar itu juga mengirim Lambertus Wahjong (mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim) ke penjara.
  • Dalam prakteknya sebagaian anggota DPRD Jatim juga menggunakan jasa d Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo spesialis penyakit Jantung RS dr Soetomo untuk menyalurkan dana hibah P2SEM ke pokmas, LSM, jaringan kampus, dll.
  • Kasus P2SEM juga menyerat aktivis LSM, akademisi, kelompok masyarakat di Jawa Timur ke jeruji penjara karena menyelewengkan program P2SEM.
  • Tahun 2009 dokter Bagoes melarikan diri, hingga beberapa kejari memberikan vonis hukuman 21,5 tahun penjara, akumulasi dari tiga perkara.
  • Ketika kasus terbongkar 100 politisi Indrapura (sebutan kantor DPRD) Jatim ikut tergoyang.
  • Bertahun-tahun kemudian, berkembang rumor kalau dr Bagoes sengaja disembunyikan karena jadi saksi kunci keterlibatan banyak pihak dalam kasus P2SEM.
  • Sembilan tahun menjadi buronan, dan bersembunyi dr. Bagoes Soetjipto ditangkap Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Negeri Jiran Malaysia, Selasa (28/11/2017).
  • Masih menjalani hukuman 13 bulan Rabu, (29/11/2017), dr. Bagoes Soetjipto meninggal dunia didalam Lapas Porong. Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah yang pernah dinas di RSU dr Soetomo Surabaya itu, menghembuskan nafas terakhir, Kamis, (20/12/2018).

Sumber: